APBD Sumut 2025 Surplus Rp39 Miliar, DPRD dan Pemprovsu Sepakati KUA-PPAS 2026

Gubernur Sumut Bobby Nasution dan para Pimpinan DPRD Sumut menandatangani kesepakatan KUA-PPAS 2026 di Gedung DPRD Sumut (foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2025 tercatat surplus sebesar Rp39 miliar. Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Sumut, Zulkifli, dalam Rapat Paripurna antara DPRD Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) di Gedung DPRD Sumut, Rabu (29/10/2025).
Rapat tersebut mengagendakan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 antara DPRD Sumut dan Pemprovsu.
“Pendapatan daerah pada PAPBD 2025 Rp12.546.019.740.383, sementara belanja daerah Rp12.507.012.266.279. Surplus (defisit) senilai Rp39.007.474.103,” kata Zulkifli saat membacakan P.APBD 2025.
Ia menjelaskan, rancangan awal KUA-PPAS 2026 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp11.366.229.103.394, dengan belanja daerah senilai sama. Namun, setelah pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Sumut, baik pendapatan maupun belanja meningkat sebesar Rp303.972.586.967.
“Namun pada pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Sumut, anggaran pendapatan daerah bertambah Rp303.972.586.967, begitu juga dengan belanja daerah senilai Rp303.972.586.967,00,” ujarnya.
Zulkifli juga memaparkan penerimaan pembiayaan pada P.APBD 2025 sebesar Rp10.992.525.896, sementara pengeluaran pembiayaan mencapai Rp50 miliar, sehingga mengalami pembiayaan netto sebesar -Rp39.007.474.103.
“Berdasarkan rincian tersebut yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution dan pimpinan DPRD Sumut, disepakati bahwa penyusunan APBD diperlukan Kebijakan Umum APBD 2026 sebagai dasar penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” jelasnya.
Zulkifli menyebutkan, kesepakatan tersebut meliputi asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD (R.APBD) 2026, termasuk kebijakan pendapatan, pembiayaan daerah, dan belanja, yang di dalamnya mencakup tambahan penghasilan bagi ASN.
Ia menegaskan bahwa kebijakan umum APBD 2026, baik dalam pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, masih dapat berubah mengikuti dinamika pembahasan antara DPRD Sumut dan Pemprovsu.
“Secara lengkap Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota Kesepakatan ini,” katanya.
Zulkifli menambahkan, program, kegiatan, dan pagu anggaran yang tercantum dalam Prioritas dan PPAS APBD 2026 juga bisa mengalami perubahan sesuai dinamika pembahasan.
“Nota Kesepakatan ini dijadikan dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026,” tutupnya. (hm17)
BERITA TERPOPULER
























