DPRD Siantar Bahas Dugaan Penyelewengan Lampu Jalan, Rapat Mendadak Tertutup

Rapat Komisi I DPRD Siantar dan Eksekutif membahas dugaan hilangnya LPJU, Senin (10/11/2025). (Foto: Hamzah/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar yang dipimpin Robin Manurung menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama eksekutif guna membahas dugaan penyelewengan di Dinas PRKP perihal Lampu Penerangan Jalan (LPJU), Senin (10/11/2025).
RDP ini turut menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggarang, Kadis PRKP Christina Risfani Sidauruk, dan Kepala Inspektorat Heri Okta Rijal. Rapat dilaksanakan guna menjawab masuknya surat keberatan dari Juang Sijabat selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman, yang merasa dikriminalisasi atas peristiwa tersebut.
Juang Sijabat, melalui Kuasa Hukumnya Sepriandison Saragih, menyampaikan bahwa masalah ini diawali dengan adanya laporan LSM Kompi B kepada Inspektorat Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
"Dimana LSM tersebut membuat pengaduan atau laporan ke inspektorat, juga mengadukan Dinas PRKP yang diduga melakukan penyelewengan. Adapun permintaan keterangan dan pemeriksaan terkait laporan Kompi B bahwa klien kami tidak mengetahuinya," ujar Sepriandison Saragih.
Dilanjutkan Sepriandison, "kedua, ketika LHP ini bocor klien kami juga tidak mengetahuinya. Atas LPH itu klien kami juga tidak mengetahuinya. Ada beberapa surat yang ditujukan kepada klien kami terdapat kejanggalan."
Terungkapnya dugaan hilangnya LPJU atau penyelewengan tersebut diketahui melalui pemberitaan media online. Menanggapi masalah ini, Kadis PRKP Christina Risfani Sidauruk meminta anggotanya segera menindaklanjuti masalah tersebut.
"Surat dari Kompi B ini bisa dibaca, siapa sebenarnya Kompi B ini. Saya pikir kalau tidak ada orang dalam, tidak mungkin ini terjadi. Dan saya tidak tahu soal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)," ujar Christina Risfani Sidauruk dalam rapat.
Saat rapat, suasana tiba-tiba berubah. Pimpinan Komisi I DPRD Pematangsiantar meminta rapat dilakukan tertutup mengingat ada substansi yang tidak bisa diungkap ke publik.
Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar, Robin Manurung, menyampaikan bahwa rapat tertutupnya perihal dugaan Penyelewengan di Dinas PRKP tersebut atas adanya permintaan karena ada LHP yang akan dibahas.
"Karena ada pemeriksaan jadi tertutup. Jadi kata mereka (eksekutif) karena LHP, rapat tertutup," ujarnya.
Perlu diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD di Pasal 90 ayat (2) Rapat Paripurna dan Rapat Dengan Pendapat Umum wajib dilaksanakan secara terbuka. (hm20)
























