Jalan Buntu PD PAUS Siantar: Lahir dari Perda, Tersesat di Aset

Bangunan di lahan eks rumah potong hewan milik PD PAUS mangkrak. (foto: gideon/mistar)
Siantar, MISTAR.ID
Lahirnya Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Pematangsiantar, dulunya mengemban sejuta harapan untuk memacu pertumbuhan ekonomi di Kota Pematangsiantar.
Instansi ini diyakini akan menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Namun dalam perjalanannya, PD PAUS justru babak-belur. Modal usaha terus tergerus, aset pun tergerogoti, serta jumlah tenaga kerja makin menyusut dari tahun ke tahun.
Pada 2014 silam, Wali Kota Pematangsiantar yang saat itu dijabat Hulman Sitorus bersama DPRD setempat, menginisiasi langkah besar dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014.
Perda ini menjadi payung hukum pendirian PD PAUS dengan tujuan mulia: membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perda itu juga menegaskan, PD PAUS harus menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi daerah, sekaligus meningkatkan PAD, baik dari potensi lokal maupun usaha luar daerah.
Sebagai dukungan, Pemko Pematangsiantar kemudian menetapkan Perda Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur penyertaan modal daerah ke perusahaan ini, dengan nilai modal dasar mencapai Rp500 miliar.
Dari jumlah tersebut, modal awal tunai sebesar Rp50 miliar sudah dialokasikan, sementara sisanya berupa aset daerah senilai Rp450 miliar, termasuk tanah dan bangunan strategis seperti eks Terminal Sukadame, Pasar Diponegoro (Pasar Hongkong), eks Rumah Potong Hewan di Jalan Melanthon Siregar, serta tiga ruko di Jalan Ahmad Yani.
Namun, perjalanan PD PAUS tak semulus yang diharapkan. Alih-alih menjadi sumber pemasukan daerah, perusahaan ini justru menimbulkan masalah keuangan.
Beberapa pejabat bahkan tersangkut kasus korupsi, hingga kondisi perusahaan babak belur karena ditengarai para pengelolanya terlilit kasus korupsi, kredit macet dan akhirnya merugi.
Mantan Direktur Utama, Herowhin Sinaga, terlibat dua kasus korupsi, termasuk pengadaan alat tulis dan perabotan senilai Rp215 juta, serta kredit macet Rp1,3 miliar di BTN, yang tidak terlunasi setelah pegawai diwajibkan meminjam dengan janji akan dilunasi perusahaan.
Hasil audit BPK tahun 2018 lalu, PD PAUS dinyatakan mengalami kerugian. Atas dasar itu, DPRD Siantar menolak anggaran daerah untuk penyertaan modal PD PAUS.
Keuangan PD Paus memprihatinkan
Sejak tahun 2019, Pemko Pematangsiantar tidak lagi memberikan penyertaan modal kepada PD PAUS karena dalam pengelolaan manajemen perusahaan, ditemukan banyak masalah.
Meskipun begitu, hingga Wali Kota Pematangsiantar dijabat Susanti Dewayani, sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM), perusahaan itu tak kunjung dibubarkan. PD PAUS tetap dipertahankan usai diaudit beberapa waktu lalu.
Kini, PD PAUS dipimpin Hery Silitonga. Ia kini hanya memimpin 13 karyawan. Padahal awal berdirinya PD PAUS, kurang lebih 270 orang tercatat sebagai pegawai.
Dengan kondisi yang masih memiliki beban pekerja, PD PAUS terus merugi. Saat ini, jabatan Wali Kota Pematangsiantar telah beralih ke Wesly Silalahi. Pemko pun belum berani mengambil langkah tegas untuk membubarkan perusahaan itu, Apa alasannya, prosesnya rumit atau tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Saat ini, PD PAUS mengelola beberapa aset, antara lain kios Pajak Hongkong di Jalan Diponegoro, sejumlah kios di eks Terminal Sukadame dan tiga unit ruko di Jalan Ahmad Yani, Siantar Timur. Aset lainnya yang dikelola yakni Rumah Potong Hewan (RPH) di Jalan Melanthon Siregar, kini mati suri.
Adapun tiga unit ruko di Jalan Ahmad Yani, dikontrakkan selama lima tahun senilai Rp300 juta. Penandatanganan kontrak itu dilakukan sebelum Hery Silitonga menjabat. Masa kontraknya disebut akan berakhir pada 2026 mendatang. Begitupun puluhan kios di eks Terminal Sukadame telah dikelola pihak ketiga.
"Pernah saya lihat catatannya, ada dua kali yang diberikan kepada PD PUAS, yakni Rp500 juta dan Rp400 juta. Tapi catatan rekeningnya tidak ada,” kata Hery.
Hery mengaku tidak mengetahui keberadaan dana tersebut karena saat ia mulai menjabat, kondisi administrasi dan catatan keuangan perusahaan sudah tidak tertata.
“Kondisi keuangan perusahaan saat ini sulit digambarkan. Banyak piutang masa lalu yang masih menjadi beban, sementara pendapatan bulanan perusahaan hanya sekitar Rp5 juta, bahkan bisa kurang,” ungkapnya.
Pendapatan tersebut berasal dari retribusi kios Pajak Hongkong yang dipungut sebesar Rp200 ribu per kios per bulan.
PD PAUS saat ini memiliki 13 pegawai aktif yang bekerja di berbagai bidang, mulai dari pengutipan retribusi hingga administrasi dan keuangan. Namun, penggajian pegawai tidak menentu karena pendapatan perusahaan yang belum stabil.
“Banyak dosa masa lalu yang harus kami tanggung. Tapi saya tidak ingin lempar tanggung jawab. Kami akan terus berupaya memulihkan perusahaan ini,” tegas Hery.
Berharap peruntungan
Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) kini tengah menjajaki kerjasama dengan investor untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan yang kini sedang terpuruk.
Hery Silitonga mengungkapkan, pihaknya bersama Pemerintah Kota Pematangsiantar telah bertemu dengan salah satu perusahaan calon investor, khususnya dalam bidang Smart City.
“Kami berharap kerjasama ini nantinya bisa membantu menstabilkan keuangan perusahaan dan mampu berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Hery saat diwawancarai, Kamis (24/7/25).
Meski belum dapat merinci isi kesepakatan karena masih dalam tahap perencanaan, Hery menyebut telah melaporkan perkembangan tersebut kepada Wali Kota Pematangsiantar selaku kuasa pemilik modal.
Saat ini, Hery merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas dan Plt Direktur Utama. Masa tugasnya sebagai pelaksana tugas berlaku hingga September 2025. Ia juga mengaku siap menerima kritik, termasuk dari DPRD Kota Pematangsiantar, terkait kondisi perusahaan saat ini.
Tolak suntik modal
Melihat kacaunya pengelolaan PD PAUS, DPRD Pematangsiantar pun bahkan menolak penyertaan modal karena perusahaan plat merah itu dinilai tak memiliki arah yang jelas.
Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar, Hendra Pardede, mengungkapkan, pihaknya pernah memanggil jajaran direksi PD PAUS. Namun saat itu, tidak ada satu pun program kerja yang disiapkan perusahaan untuk satu tahun ke depan.
"Mau disuntik modal tapi tidak punya program kerja, bagaimana bisa?" ujar Hendra, Kamis (24/7/25).
Ia pun mendesak Wali Kota Pematangsiantar untuk segera mengambil langkah tegas soal masa depan PD PAUS. Menurutnya, ada tiga opsi yang bisa dipertimbangkan: membubarkan perusahaan, menggabungkannya dengan BUMD lain, atau mengganti jajaran direksi.
Namun, opsi pembubaran disebutnya paling berat karena harus melalui proses panjang lewat Peraturan Daerah (Perda). Sementara opsi penggabungan dengan BUMD lain dinilai lebih memungkinkan.
"Kalau hanya ganti direksi, percuma. Tak akan ada perubahan," tegas politisi dari Partai Golkar itu.
Hendra menekankan, perbaikan hanya bisa dilakukan jika ada keterbukaan dari manajemen PD PAUS dan Pemko Pematangsiantar. Selama ini, kata dia, persoalan internal perusahaan hanya dibuka setengah-setengah.
"Harus dibuka semua, dikuliti sampai ke akar masalahnya. Baru kita bisa bicara soal solusi," tegasnya.
Ia mencontohkan PD Pasar Horas Jaya (PD PHJ) yang dulu juga bermasalah, namun bisa bangkit setelah manajemen membuka diri. Kini, meski kecil, PD PHJ sudah mulai menyetor dividen ke daerah.
"Itu bukti keterbukaan bisa memperbaiki BUMD. Jadi sekarang, Wali Kota harus turun tangan, duduk bersama DPRD dan stakeholder untuk menyelamatkan PD PAUS," pungkasnya.
Akuisisi atau Marger
Terpisah, Kabag Perekonomian dan SDA Setdako Pematangsiantar, Sari Dewi Damanik mengatakan, Kantor Akuntan Publik (KAP) telah mengaudit PD PAUS pada tahun lalu. Hasilnya, tim auditor menyebut keuangan perusahaan tidak sehat.
"Rekomendasi dari KPA itu perusahaan merger [penggabungan] atau akuisisi [pengambilalihan]," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/25).
Sari bilang, hasil audit tersebut tentunya telah diketahui Inspektorat dan juga telah disampaikan Pemerintah Kota (Pemko) kepada DPRD Pematangsiantar dalam penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) beberapa waktu lalu.
"DPRD meminta keterangan itu, kemudian tindak lanjutnya bagaimana. Itu sudah kami laporkan semua," ujarnya.
Dia menyebutkan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan jajaran PD PAUS dalam mempresentasekan kondisi perusahaan kepada wali kota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
"Kita sudah meninjau ke lapangan, menyisir aset-aset yang dikelola PD PAUS. Juga sudah menggelar rapat bersama jajaran direksi. Kita menunggu keputusannya nanti bagaimana," kata Sari mengakhiri.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pematangsiantar, Herri Okstarizal belum memberikan keterangan resminya usai berkali-kali dihubungi. Namun, Herri melempar balasan melalui pesan singkat seraya mengaku sedang rapat bersama SKPD.(gideon/jonatan)