Thursday, June 5, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

PD PAUS Kini Jadi Beban Keuangan Kota Pematangsiantar

journalist-avatar-top
Selasa, 3 Juni 2025 14.19
pd_paus_kini_jadi_beban_keuangan_kota_pematangsiantar

Salah satu aset PD PAUS yang mangkrak. (f:gideon/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Didirikan dengan semangat menyejahterakan rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sesuai harapan Wali Kota Pematangsiantar kala itu, Hulman Sitorus, bersama DPRD Pematangsiantar. Namun, Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) kini menjadi beban bagi keuangan Kota Pematangsiantar.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang PD PAUS, hal itu ditulis di Pasal 4 BAB III dalam perda tersebut menyebutkan bahwa PD PAUS bertujuan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Masih dalam pasal yang sama, pada poin kedua, PD PAUS ditugaskan mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari potensi lokal maupun usaha di luar daerah.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal PD PAUS. Pemko menetapkan modal daerah yang disalurkan ke PD PAUS sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan.

Pasal 6 BAB V Perda 7/2014 menetapkan modal dasar PD PAUS sebesar Rp500 miliar. Sementara Pasal 7 menetapkan Rp50 miliar sebagai modal daerah berupa uang tunai, sedangkan sisanya senilai Rp450 miliar berupa aset.

"Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 ke dalam modal PD Pembangunan dan Aneka Usaha sebesar Rp4 miliar," tertulis dalam Pasal 7 ayat 2.

Pemko berencana menyalurkan sisa penyertaan modal sebesar Rp46 miliar secara bertahap selama sembilan tahun, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Sebagai bagian dari modal, Pemko menyerahkan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, termasuk kompleks eks Terminal Sukadame, Pasar Diponegoro atau Pasar Hongkong di Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Barat.

Aset lainnya mencakup eks Rumah Potong Hewan (RPH) di Jalan Melanton Siregar, Kecamatan Siantar Selatan, serta tiga ruko di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur.

Plt Direktur Utama PD PAUS, Hery Silitonga, menjelaskan bahwa tiga ruko di Jalan Ahmad Yani disewakan sebagai gereja selama lima tahun pada masa direksi sebelumnya. Kontrak sewa senilai Rp300 juta akan berakhir pada 2026.

"Untuk eks RPH, kondisinya seperti proyek Hambalang. Tidak menghasilkan apa pun," ujar Hery beberapa waktu lalu.

Meski Pemko dan DPRD merancang pendirian PD PAUS untuk mendongkrak ekonomi dan PAD, kenyataannya perusahaan ini justru membebani keuangan daerah.

Akibat buruknya pengelolaan, beberapa pejabat PD PAUS terjerat kasus hukum. Herowhin Sinaga, mantan Direktur Utama, terlibat dua kasus korupsi: pengadaan alat tulis kantor dan perabotan senilai Rp215 juta serta kredit macet dari Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp1,3 miliar.

Herowhin memerintahkan calon pegawai PD PAUS untuk mengajukan pinjaman ke BTN dengan janji perusahaan akan melunasi, namun utang tersebut tak terbayar.

Kini, PD PAUS berada di bawah kepemimpinan Hery Silitonga yang merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas dan Plt Direktur Utama. Ia memimpin 11 orang karyawan dengan sumber gaji berasal dari kutipan kios Pajak Hong, kios eks Terminal Sukadame, dan Ruko di Jalan Ahmad Yani.

Meski kondisi perusahaan terus merugi, Pemko Pematangsiantar belum membubarkan PD PAUS. Pemko beralasan bahwa proses pembubaran tidak semudah membalikkan telapak tangan. (gideon/hm25)

REPORTER: