Saturday, July 26, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Pasca Sidang Tom Lembong, Mantan Wakil Ketua KPK Bisikan ini ke Anies Baswedan

journalist-avatar-top
Sabtu, 26 Juli 2025 10.44
pasca_sidang_tom_lembong_mantan_wakil_ketua_kpk_bisikan_ini_ke_anies_baswedan

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) saat dipeluk Anies Baswedan usai mendengar Thomas Trikasih Lembong dihukum 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). (foto: kompas)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membongkar isi bisikannya ke mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Jumat (18/7/2025) lalu.

Saut menyebut ketika itu ia berbisik untuk mengutarakan harapannya agar Anies dapat memimpin Indonesia di masa depan. "Hanya Anies dan saya yang tahu (apa yang saya katakan). 'Pak Anies, you have to lead the country'. Saya bilang begitu sama beliau," kata Saut dalam program youtube salah satu media yang dikutip Sabtu (26/7/2025).

Sebab, menurut Saut, Indonesia harus dipimpin oleh seseorang yang tidak memiliki konflik kepentingan (conflict of interest). "Bisa enggak orang tanpa conflict of interest memimpin negeri ini? Siapa yang bisa memimpin ini tanpa conflict of interest?" tuturnya.

Saut menuturkan bisikan itu ia sampaikan setelah mendengar vonis 4,5 tahun penjara untuk Tom Lembong yang menurutnya mengherankan.

"Saya jadi enggak nyangka bahwa kemudian, saya agak-agak sampai beberapa detik masih mikir gini. Sampai akhirnya gue liatin ke kiri, kok bisa gini ya?" ucap Saut.

Dikatakan Saut, vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong mengherankan karena majelis hakim menyebut Tom tidak menikmati alias suap atau keuntungan pribadi (kickback). Saut juga menyoroti fakta sejauh ini hanya Tom Lembong yang diseret ke muka hukum akibat kebijakan mengimpor gula mentah, padahal kebijakan serupa juga diterapkan para menteri perdagangan lainnya.

"Enam menteri melakukan yang sama, satu menteri yang dihukum, prosesnya semua sama. Sejak kapan negara lo kerugian gula segala macam, soal lo ambil gula mentah, lo bersihin, lo jual lagi ke PT PPI, kemudian harganya naik, itu disebut sebagai kerugian negara?" kata Saut. "Terus pada bagian lain mereka (majelis hakim) sebut, enggak ada kickback. Itu yang saya sangat takutkan," ujarnya.

Menurut Saut, berdasarkan keterangan dalam persidangan, proses pengadaan impor gula oleh Tom Lembong sudah sesuai prosedur, termasuk atas perintah Presiden Joko Widodo, sama seperti sejumlah menteri yang melakukannya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) lalu.

Hakim menilai Tom Lembong mengedepankan ekonomi kapitalis dalam kebijakan impor gulanya, bukan ekonomi Pancasila. Argumentasi soal “ekonomi kapitalis” ini menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman Tom Lembong.

Di sisi lain, argumentasi ini mendapat kritikan dari banyak pihak. Salah satunya mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Dia menilai putusan itu keliru. "Hakim juga bercanda lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik. Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma," ucap Mahfud. (mtr/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN