Sempat Disidak Dewan Soal Izin dan PBB, Bapenda Medan Klaim PT Agro Raya Mas Wajib Pajak yang Patuh

Kabid BPHTB dan PBB Bapenda Kota Medan, Sutan Partahi Pangihutan Siahaan. (foto: Tribun Medan/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mengeklaim PT Agro Raya Mas yang terbakar di Medan Labuhan ternyata wajib pajak yang patuh.
Sebelum kebakaran hebat terjadi di pabrik minyak goreng itu, Komisi III DPRD Kota Medan sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik di Jalan Kapten M Ilyas, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan itu pada Senin (7/7/2025).
Saat itu, rombongan anggota legislatif menilai ada kejanggalan Pajak Bumi Bangunan (PBB), Sertifikasi dan izin yang tidak lengkap dari PT Agro Raya Mas.
Menanggapi hal itu, Kabid BPHTB dan PBB Bapenda Kota Medan, Sutan Partahi Pangihutan Siahaan, menjelaskan bahwa PT Agro Raya Mas merupakan perusahaan yang patuh sebagai Wajib Pajak (WP).
“Sampai saat ini mereka itu selalu patuh. Setiap tahunnya PBB PT Agro Raya Mas sebesar Rp500 juta. Jadi saat disebut ada kejanggalan PBB, kita juga belum tau. Boleh saja Komisi III menyampaikan apa yang menjadi kejanggalan untuk kita pelajari,” kata Sutan kepada Mistar, Sabtu (26/7/2025).
Sutan mengatakan pada prinsipnya pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk terkait WP.
“Selama untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, pasti kita siap. Jadi silahkan saja sampaikan kepada kami jika ada temuan di lapangan terkait ketidaksesuaian pajak,” ujarnya.
Dengan kondisi saat ini, sambung Sutan, pihaknya pasti akan memberikan keringanan pembayaran PBB kepada PT Agro Raya Mas.
“Mereka membayar PBB setiap tanggal 31 Agustus. Karena saat ini dilanda musibah kebakaran, maka akan ada keringanan yang kita berikan. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang pengurangan PBB. Untuk keringanannya maksimal pemotongan 50 persen dari PBB yang dibayarkan selama ini,” ucapnya. (Rahmad/hm18)