Dituduh Lakukan Kriminalisasi saat Penangkapan Tersangka Narkoba, Begini Kata Kompol Dedi

Kompol Dedi Kurniawan (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kanit 1 Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), Kompol Dedi Kurniawan, membantah tuduhan yang menyebut dirinya melakukan kriminalisasi terhadap Rahmadi, tersangka narkoba yang ditangkap pada 3 Maret 2025 lalu.
Bahkan kata Dedi, kasus tersebut sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. “Jadi Penangkapan narkoba terhadap Rahmadi itu sesuai prosedur,” ujar Dedi, Sabtu (26/7/2025).
Perwira menengah polri itu menjelaskan, Rahmadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara narkoba setelah dilakukannya gelar perkara di Polda Sumut.
Kemudian, tim penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Sumut melimpah berkas Rahmadi ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti. Setelah melewati berbagai tahapan, akhirnya laporan tersebut dilimpahkan ke pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk disidangkan.
Dikatakan Dedi, saat Rahmadi ditangkap ada sejumlah barang bukti narkoba diamankan polisi. Kompol Dedi juga menyebut, ia akan menempuh jalur hukum karena disebut-sebut telah melakukan kriminalisasi dalam penangkapan Rahmadi.
Beberapa waktu lalu, Rahmadi melalui tim kuasa hukumnya pernah melaporkan Kompol Dedi Kurniawan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, pada Selasa 11 Maret 2025 lalu.
Laporan itu dilayangkan atas dasar saat penangkapan terduga tersangka, diduga Kompol Dedi melakukan pelanggaran berupa penganiayaan.
“Kita telah melaporkan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan atas penangkapan klien kami yang dituding memiliki narkotika," ujar Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, beberapa hari lalu. (Matius/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Lahan Perkebunan Warga di Langkat Kembali Terbakar