DPRD Simalungun Setujui P-APBD 2025, Fraksi Golkar: Banyak Aspirasi Warga Belum Terakomodasi

Anggota DPRD Simalungun, M Chrismes Haloho saat menyampaikan pandangan fraksi Golkar. (foto: Indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
DPRD Kabupaten Simalungun resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Simalungun, Kamis (18/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sugiarto bersama para wakil ketua, Samrin Girsang, Bonauli Rajagukguk, dan Jepra H Manurung, serta dihadiri anggota dewan lainnya. Agenda utama mencakup pendapat akhir fraksi, persetujuan anggota, penandatanganan nota kesepakatan, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Simalungun.
Dari Fraksi Golkar, M Chrismes Haloho menyoroti banyak aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan reses belum terakomodasi dalam P-APBD 2025. Menurutnya, permohonan bantuan dan berbagai proposal pembangunan masyarakat seharusnya menjadi prioritas eksekutif agar tidak menimbulkan kesan bahwa legislatif mengabaikan aspirasi warga.
"Program pembangunan yang sifatnya mendesak, seperti pasar, infrastruktur jalan, fasilitas pendidikan dan kesehatan harus diprioritaskan. Ini menyangkut peningkatan pelayanan sekaligus perekonomian masyarakat," ujarnya.
Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, hadir bersama Sekda Mixnon Andreas Simamora dan jajaran pejabat Pemkab. Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan Ranperda P-APBD 2025 dan menegaskan pentingnya percepatan pembangunan mengingat sisa waktu anggaran tinggal tiga bulan.
"Jangan ada SILPA, semua untuk kemaslahatan masyarakat. Kepada pimpinan OPD, saya minta sigap, jujur, dan kerja keras demi kepentingan rakyat," ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Mistar, pendapatan daerah Kabupaten Simalungun semula Rp2,890 triliun bertambah Rp10,1 miliar sehingga setelah perubahan menjadi Rp2,900 triliun.
Belanja daerah juga meningkat signifikan, dari Rp2,902 triliun bertambah Rp103,3 miliar sehingga total setelah perubahan mencapai Rp3,005 triliun. Kondisi ini menimbulkan defisit sebesar Rp105,6 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan naik dari Rp20 miliar menjadi Rp113,1 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp7,5 miliar. Dengan begitu, pembiayaan netto setelah perubahan mencatat surplus Rp105,6 miliar, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan tercatat nol.
Seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyatakan setuju menetapkan Ranperda P-APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Simalungun. (indra/hm18)
BERITA TERPOPULER









