Monday, May 19, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

DPRD Siantar Awasi Kinerja DLH dalam Pengelolaan Sampah

journalist-avatar-top
Senin, 19 Mei 2025 14.56
dprd_siantar_awasi_kinerja_dlh_dalam_pengelolaan_sampah

Tumpukan sampah yang ada di TPA Tanjung Pinggir Pematangsiantar. (f:jonatan/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjung Pinggir, Pematangsiantar diingatkan tidak menggunakan sistem open dumping.

Untuk itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Cindira akan memperhatikan kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam pengelolaan sampah.

"Kami akan mengawasi kinerja DLH dalam 6 bulan ke depannya," katanya saat dikonfirmasi Mistar, Senin (19/5/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, komisi yang dipimpinnya saat ini serius dalam menindaklanjuti arahan sanksi administrasi kepada pemerintah daerah (Pemda) yang dilontarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sebelumnya telah melarang penggunaan sistem open dumping.

"(Dan) kami saat ini sedang benar-benar mempelajari kegiatan DLH yang diduga (masih) menggunakan sistem open dumping yang melanggar ketentuan," ucapnya.

Cindira berharap, kinerja DLH Pematangsiantar kian membaik dan pihaknya senantiasa mendukung kinerja yang dikomandoi Kepala Dinas Dedy Tunasto Setiawan itu.

"Awal tahun DLH sudah membeli alat berat yang baru [sebagai dukungan program pemerintah]. Kita akan kembangkan ke alat-alat lainnya yang bisa mendukung kinerja DLH," katanya mengakhiri.

Di mana sebelumnya, KLHK mengingatkan Pemda tidak menggunakan sistem open dumping dalam mengelola sampah di TPA. Open dumping adalah sistem pembuangan/lahan terbuka atau membuang dan meratakan sampah di tempat terbuka tanpa perlakuan penutupan.

Kepala DLH Dedy Tunasto Setiawan mengatakan pihaknya masih menggunakan metode open dumping sampai saat ini. Sapangambei Manoktok Hitei, kata dia, menjadi salah satu daerah dari 343 TPA pembuangan terbuka di tanah air yang menerima surat sanksi administrasi.

Sebagai tindak lanjut, kata dia, DLH Pematangsiantar akan menerapkan metode Controlled Landfill yaitu sampah yang telah tertimbun ditutup dengan lapisan tanah untuk mengurangi potensi gangguan lingkungan yang ditimbulkan.

Dalam pelaksanaan maksimal metode ini disebut memerlukan penyediaan sejumlah fasilitas seperti saluran drainase untuk mengendalikan aliran air hujan, kolam penampungan, alat berat, hingga pos pengendalian operasional.

"Kita juga sudah meminta anggaran ke Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Jadi di tahun 2026 diharapkan tidak ada lagi sistem open dumping pengelolaan sampah di TPA kita [Tanjung Pinggir]," ujar Dedy.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah melarang TPA di seluruh Indonesia menggunakan sistem open dumping dalam mengelola sampah. Salah satu open dumping yang baru-baru ini disorot adalah TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

Hanif bilang, ada 343 TPA open dumping di Indonesia yang menerima surat sanksi administrasi. Ancaman pidana kurungan penjara dan denda miliaran rupiah menanti kepada pihak yang bertanggungjawab di suatu pemerintahan daerah.

Hal itu disebut sebagai bentuk penegakan hukum lingkungan yang serius. Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2028 penanganan sampah sepenuhnya menjadi kewenangan Pemda itu sendiri. (jonatan/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN