DPRD Pematangsiantar Dukung Kementerian Tutup Pengelolaan Sampah Open Dumping


Anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar, Andika Prayogi Sinaga. (f:ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Anggota Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Andika Prayogi Sinaga mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih menerapkan sistem open dumping. Kebijakan itu dianggap sebagai dorongan pelayanan dasar pemerintah daerah (Pemda).
"Dampak buruknya sudah terlihat belakangan ini di Kota Pematangsiantar dari peristiwa banjir di beberapa ruas jalan. Kita bisa lihat, sampah ikut bersama aliran air yang dimaksud dan berserak usai hujan reda," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/5/2025).
Selain itu, kata Politisi Hanura itu, pengelolaan open dumping menyebabkan masalah lingkungan, pencemaran air tanah hingga mengganggu kesehatan masyarakat. Melihat hal tersebut, Andika mengajak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pematangsiantar perlu melakukan terobosan kebijakan.
"Baik dari pemilahan sampah, pengangkutan hingga penimbunan nantinya di TPA Tanjung Pinggir. Tentu ini membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak terlibat serta masyarakat," tuturnya.
"Permasalah ini harus cepat ditangani dengan langkah yang tepat tentunya. Jika sebaliknya, tumpukan sampah akan terus meningkat di TPA kita. Apa yang menjadi tugas kita bersama dan keluhan DLH, Komisi III DPRD terbuka dalam memajukan Kota Pematangsiantar ini. Secara bersama kita bahu-membahu," kata Andika.
Open dumping adalah sistem pembuangan/lahan terbuka atau membuang dan merapikan sampah di tempat terbuka tanpa perlakuan penutupan. Sesuai aturan, penanganan sampah sepenuhnya menjadi kewenangan Pemda itu sendiri. (Jonatan/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Hydrant di Siantar Tidak Pernah Digunakan, Ini Kata Dinas Damkar