Dinsos P3A Siantar: Keputusan Akhir Penerima Bansos PKH Ada di Kemensos

Plt Kadinsos P3A Pematangsiantar Risbon Sinaga. (Foto: Jonatan/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Pematangsiantar menegaskan keputusan akhir penetapan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos), bukan pemerintah daerah.
“Penerima manfaat terdaftar di Data Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dulu namanya DTKS,” ucapnya saat dihubungi, Rabu (17/9/2025).
Ia menjelaskan, pendataan awal dilakukan melalui kelurahan hingga pemutakhiran data di Dinsos P3A bagi yang memenuhi kriteria penerima bansos. Sasaran PKH adalah keluarga atau seseorang yang miskin dan rentan miskin serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
“Semisal, ada 10 ribu data penerima bansos yang terkumpul dari pendamping kelurahan, tak semua itu langsung ujuk-ujuk dapat. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya diverifikasi oleh petugas sosial untuk memastikan bahwa calon penerima bansos memenuhi syarat yang telah ditentukan,” katanya menerangkan.
Risbon menyebut, setelah proses validasi selesai, data penerima bansos dikirim ke Kemensos untuk diverifikasi lebih lanjut dan ditetapkan sebagai penerima bantuan. “Keputusan akhir tidak di dinas kabupaten/kota, ada di kementerian melalui SK oleh Kemensos. Karena program ada di kementerian,” ujarnya.
Perihal bansos ini kembali menjadi perbincangan DPRD Pematangsiantar di ruang gabungan komisi. Dari laporan hasil rapat, Komisi I meminta Dinsos P3A untuk terus memperbarui dan menyempurnakan data dengan melakukan pemutakhiran secara berkala.
“Tujuannya untuk memastikan data penerima bansos selalu akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Ketua Komisi I DPRD Robin Manurung. (jonatan/hm25)