Dinas Pertanian Simalungun Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Konversi Kebun Teh ke Sawit

Kebun Teh Sidamanik. (foto: indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun menegaskan belum pernah mengeluarkan surat izin atau rekomendasi resmi terkait rencana konversi kebun teh di Sidamanik menjadi kebun kelapa sawit. Pernyataan ini disampaikan menyusul kekhawatiran masyarakat atas isu alih fungsi lahan yang kian mencuat.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Simalungun, Lasma Hutasoit, mengatakan pihaknya hingga kini tidak pernah menerima permohonan, apalagi menerbitkan surat persetujuan konversi lahan dari teh ke sawit.
“Belum ada surat yang kami keluarkan terkait konversi. Kalau ada isu atau klaim yang beredar, itu tidak benar,” ujarnya, belum lama ini.
Menurutnya, proses alih fungsi tanaman di lahan perkebunan tidak bisa dilakukan secara sepihak dan harus melalui mekanisme yang ketat. Proses tersebut melibatkan kajian teknis, analisis dampak lingkungan, serta perizinan dari berbagai instansi baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Itu bukan sesuatu yang bisa diputuskan sepihak. Harus ada prosedur dan persetujuan dari banyak pihak,” katanya.
Lasma mengakui pihaknya sempat diundang dalam pertemuan singkat bersama PTPN IV dan Dinas Lingkungan Hidup Simalungun. Namun, dalam pertemuan tersebut, tidak ada keputusan resmi yang diambil, hanya sekadar diskusi awal.
“Kami hanya mendengar paparan, tidak ada keputusan. Bahkan hingga saat ini belum ada berita acara resmi. Jadi belum ada surat masuk, dan belum ada surat keluar dari kami terkait konversi itu,” ucapnya
Senada, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Simalungun, Pahala Sinaga, juga menyatakan instansinya belum pernah mengeluarkan izin perubahan komoditas tanaman di kebun tersebut.
“Bukan tidak mengeluarkan, tapi masih dalam proses di dinas teknis terkait. Kami belum terima permohonan resmi untuk perubahan tanaman,” kata Pahala kepada wartawan, Kamis (21/8/2025) lalu.
Ia menjelaskan dalam aturan, satu Hak Guna Usaha (HGU) memungkinkan perusahaan menanam lebih dari satu jenis komoditas. Namun, perusahaan tetap wajib melaporkan jenis tanaman dan luasannya kepada pemerintah. (indra/hm24)