Friday, August 15, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Denda Keterlambatan Pembayaran PBB-P2 di Siantar Dibebaskan, Ini Kata BPKPD

journalist-avatar-top
Jumat, 15 Agustus 2025 14.34
denda_keterlambatan_pembayaran_pbbp2_di_siantar_dibebaskan_ini_kata_bpkpd

Balai Kota Pematangsiantar. (Foto: Dok. Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Arri S. Sembiring mengatakan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak di Kota Pematangsiantar dibebaskan.

Penghapusan denda sanksi administrasi tersebut berlaku hingga 30 September 2025.

"Pemko Pematangsiantar memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajibannya masing-masing tanpa beban denda," katanya usai menggelar Rapat Paripurna HUT di pelataran Gedung Harungguan DPRD, Jumat (15/8/2025).

Arri menyebut kebijakan itu diambil demi kepentingan daerah, memperingati HUT Kemerdekaan dan HUT Pematangsiantar, serta mempercepat penerimaan dan penggalian potensi PBB-P2. Ia mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini.

Pajak daerah, termasuk PBB-P2, kata dia, memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Sapangambei Manoktok Hitei.

Arri mengimbau, pembayaran terhadap objek pajak PBB-P2 yang telah memperoleh penghapusan sanksi administrasi hanya dapat dilakukan di loket pembayaran Kantor BPKPD Jalan Merdeka.

Ia juga berharap masyarakat menyambut dan memanfaatkan program bebas denda PBB-P2 dengan antusias. (jonatan/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN