Denda Keterlambatan Pembayaran PBB-P2 di Siantar Dibebaskan, Ini Kata BPKPD

Balai Kota Pematangsiantar. (Foto: Dok. Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Arri S. Sembiring mengatakan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak di Kota Pematangsiantar dibebaskan.
Penghapusan denda sanksi administrasi tersebut berlaku hingga 30 September 2025.
"Pemko Pematangsiantar memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajibannya masing-masing tanpa beban denda," katanya usai menggelar Rapat Paripurna HUT di pelataran Gedung Harungguan DPRD, Jumat (15/8/2025).
Arri menyebut kebijakan itu diambil demi kepentingan daerah, memperingati HUT Kemerdekaan dan HUT Pematangsiantar, serta mempercepat penerimaan dan penggalian potensi PBB-P2. Ia mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini.
Pajak daerah, termasuk PBB-P2, kata dia, memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Sapangambei Manoktok Hitei.
Arri mengimbau, pembayaran terhadap objek pajak PBB-P2 yang telah memperoleh penghapusan sanksi administrasi hanya dapat dilakukan di loket pembayaran Kantor BPKPD Jalan Merdeka.
Ia juga berharap masyarakat menyambut dan memanfaatkan program bebas denda PBB-P2 dengan antusias. (jonatan/hm25)