Tuesday, June 24, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

BSU 2025: Disnaker Simalungun Siap Advokasi Pekerja yang Belum Terdata Sebagai Penerima

journalist-avatar-top
Selasa, 24 Juni 2025 16.12
bsu_2025_disnaker_simalungun_siap_advokasi_pekerja_yang_belum_terdata_sebagai_penerima

Kepala Disnaker Simalungun, Riando Purba. (f:dok/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Simalungun menyatakan kesiapannya untuk mengadvokasi pekerja yang memenuhi syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 namun belum terdata dalam daftar penerima bantuan.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Disnaker Simalungun, Riando Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (24/6/2025).

"Kalau jumlah penerima, kita tidak mengetahui secara pasti karena itu merupakan kewenangan pusat. Tapi jika ada pekerja yang merasa layak menerima namun tidak mendapatkan, bisa kita bantu, laporkan saja ke Disnaker," ujar Riando.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya terbuka untuk membantu seluruh kelompok pekerja, termasuk tenaga honorer dan perangkat desa, selama mereka memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Kita mengakomodir perangkat desa dan tenaga honor, terutama yang belum terakomodasi dalam skema bantuan lainnya. Tetapi kita bukan penentu, karna ini bantuan dari pemerintah pusat dan langsung di transfer ke rekening penerima melalui bank negara," tuturnya.

BSU 2025: Program Pemerintah untuk Pekerja Berpenghasilan Rendah

BSU adalah program dari Kementerian Ketenagakerjaan RI yang ditujukan untuk membantu pekerja dengan penghasilan rendah menghadapi tekanan ekonomi nasional. Pada tahun 2025, program ini menargetkan sekitar 17,3 juta pekerja secara nasional, termasuk 565 ribu guru honorer.

Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp600.000 untuk periode Juni–Juli 2025, yang akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank-bank milik negara (Himbara) atau layanan Pos Indonesia.

Syarat Penerima BSU 2025

Untuk bisa menerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi kriteria berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April/Mei 2025

- Memiliki penghasilan ≤ Rp3,5 juta/bulan (atau sesuai Upah Minimum wilayah)

- Bukan ASN, TNI/Polri

- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja

Imbauan Disnaker: Proaktif Melapor

Disnaker Simalungun mengimbau para pekerja, khususnya di sektor informal dan non-ASN, agar proaktif melapor apabila merasa memenuhi kriteria namun belum mendapatkan bantuan.

"Kami bisa bantu menyampaikan laporan ke kementerian terkait. Tapi tetap, keputusan akhir bukan di tangan kami," kata Riando. (indra/hm27)

REPORTER: