Menaker Pastikan BSU 2025 Tanpa Pemotongan

Menaker Yassierli. (f: ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dilakukan tanpa pemotongan. Para pekerja dan buruh yang menjadi penerima bantuan akan memperoleh dana sebesar Rp600 ribu secara utuh.
"Tidak ada potongan. Sesuai dengan anggaran yang kami ajukan ke Kementerian Keuangan, itulah yang diterima langsung oleh para penerima," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Yassierli menekankan, proses penyaluran dilakukan secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, verifikasi dan validasi data penerima dilakukan dengan cermat.
“Semua administrasi harus lengkap karena kami ingin proses ini terbuka dan akurat. Tidak ada potongan sama sekali,” tuturnya.
Hingga 24 Juni 2025, BSU telah disalurkan kepada 2,45 juta pekerja dari total target 3.697.836 penerima untuk tahap pertama. Sementara itu, sekitar 1,24 juta pekerja lainnya masih menunggu pencairan.
Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk penerima di Provinsi Aceh. Bagi calon penerima yang tidak memiliki rekening Himbara, distribusi akan difasilitasi oleh PT Pos Indonesia (Persero).
“Jika penerima tidak memiliki rekening di bank Himbara, kami telah menyiapkan skema penyaluran melalui PT Pos Indonesia,” ucap Yassierli lagi.
Tahap Kedua Masuki Proses Verifikasi
Pada penyaluran tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data sekitar 4,5 juta calon penerima. Seluruhnya masih dalam proses verifikasi dan validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Target keseluruhan penerima BSU 2025 mencapai 17 juta pekerja/buruh.
“Kami sangat berhati-hati memverifikasi data dari BPJS Ketenagakerjaan agar sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Apalagi, anggaran BSU ini tidak direncanakan sejak awal tahun, sehingga pengelolaannya harus ekstra cermat,” ujarnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
BSU Belum Cair? BPJS Ketenagakerjaan Beri Penjelasan