Tuesday, June 24, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Sarana dan Prasarana Terminal Tanjung Pinggir Siap Direalisasikan

journalist-avatar-top
Selasa, 24 Juni 2025 15.12
sarana_dan_prasarana_terminal_tanjung_pinggir_siap_direalisasikan

Salah satu bus melaju dari arah Kota Medan menuju Kota Pematangsiantar. (f: dok/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Julham Situmorang memastikan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar segera merealisasikan perbaikan sarana dan prasarana di Terminal Tipe A Tanjung Pinggir.

"Sudah dianggarkan, segera terealisasi. Tinggal tayang," kata Julham saat diwawancarai di rumah dinas wali kota, Selasa (24/6/2025).

Para pengusaha Perusahaan Otobus (PO) angkutan umum selama ini mengeluh tentang permasalahan di terminal yang diresmikan Presiden Joko Widodo itu.

"Bersedia PO masuk ke terminal. Tapi, mereka meminta kelengkapan sarana dan prasarana di dalam. Termasuk pelayanan publik juga," ucapnya.

Kata Julham, perbaikan sarana dan prasarana dilakukan demi kenyamanan para penumpang.

"Shelter tempat duduk, kafe atau kantin ketika penumpang tiba di terminal selama ini tidak ada menurut mereka," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi A Sitanggang mengatakan tak ada alasan lagi untuk angkutan umum tidak masuk ke Terminal Tipe A Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Pihaknya telah menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung.

"Baik dari perbaikan jalan menuju lokasi maupun lampu penerangan. Pemko Pematangsiantar telah memfasilitasi agar terminal bisa beroperasi secara optimal," katanya saat menggelar rapat di Kantor Dishub Jalan Sisingamangaraja, April kemarin.

"Sebagai rencana jangka pendek, Pemko Pematangsiantar siap memberikan subsidi jika ada masyarakat atau penumpang yang turun di terminal tidak ada yang mengangkut. Mobil akan kami siapkan di lokasi, mobil Hiace 3 unit mengangkut penumpang dari terminal ke inti kota," ucapnya.

Untuk diketahui, Terminal Tipe A memiliki wewenang melayani kendaraan umum angkutan lintas batas negara dan/atau antar kota antar provinsi (AKAP), dipadukan dengan pelayanan angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), dan/atau angkutan pedesaan. (jonatan/hm20)

REPORTER: