Jabatan Risbon Sinaga Sebagai Plt Kadinsos P3A Siantar Diperpanjang, Kepala BKPSDM Angkat Bicara

Kepala BKPSDM Timbul Hamonangan Simanjuntak. (Foto: Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Hingga kini masih ada Pelaksana Tugas (Plt) yang mengisi jabatan strategis di OPD Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Salah satunya Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A).
Risbon Sinaga masih dipercaya memimpin. Penunjukan pertama kali Risbon sebagai Plt Kadinsos P3A sejak 18 Maret 2025 berlanjut sampai dengan 18 September 2025. Saat itu, Kadinsos definitif Pardomuan Nasution diberhentikan wali kota usai disebut-sebut melakukan pelanggaran disiplin.
Teranyar, wali kota kembali menunjuk Risbon Sinaga sebagai Plt Kadinsos P3A Pematangsiantar. Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Timbul Hamonangan Simanjuntak, Sabtu (27/9/2025).
Timbul bilang, merujuk Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, jabatan yang kosong harus tetap diisi. Dia mengatakan, tidak ada aturan yang menyebut tenggat waktu masa jabatan Plt.
"Plt tiga bulan. Apabila masih kosong diisi lagi dengan Plt tiga bulan. Kemudian masih kosong? Tetap harus diisi jabatan itu. Di SE BKN itu tidak ada disebutkan apabila masih kosong setelah enam bulan, tidak boleh dengan orang yang sama. Enggak ada disebutkan seperti itu," kata Timbul.
Dia merinci, penunjukan Risbon kembali sebagai Plt Kadinsos P3A terhitung mulai tanggal (TMT) 25 September 2025. "Ini dari nol lagi hitungannya berdasarkan SK," ujarnya mengakhiri. (jonatan/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Relokasi Pedagang Gedung IV Pasar Horas ke Jalan Merdeka Bawah Picu Pro-Kontra Pemilik Toko