Kadisdik Pematangsiantar Soal Plh Kepsek Double Job: “Aku Pelajari Ya

Kadisdik Pematangsiantar M Hamdani Lubis. (foto:dokumen/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekolah (Kepsek) di dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Pematangsiantar menjadi sorotan publik. Pasalnya, guru yang ditunjuk harus menjalani double job karena tetap aktif di sekolah asalnya.
Adapun Plh Kepsek SMP Negeri 3 dipercayakan kepada seorang guru yang masih aktif mengajar di SMP Negeri 4. Sementara Plh Kepsek SMP Negeri 7 dipegang oleh guru dari SMP Negeri 9 Pematangsiantar.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pematangsiantar, M Hamdani atau yang akrab disapa Dani, membenarkan penunjukan tersebut. Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih jauh soal aturan yang memperbolehkan rangkap tugas itu.
“Aku pelajari ya,” singkatnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025).
Kondisi double job ini membuat kedua guru harus membagi waktu antara mengajar di sekolah asal dan menjalankan tugas sebagai Plh Kepsek. Hingga kini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Timbul Hamonangan Simanjuntak, belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan ini.
“Saya masih ada rapat. Sebentar ya,” ujarnya singkat saat dihubungi.
Publik kini menunggu kejelasan dari Pemkot Pematangsiantar mengenai regulasi penunjukan Plh Kepsek, mengingat kebijakan ini dikhawatirkan berdampak pada efektivitas pengelolaan sekolah. (jonatan/hm17)