Saturday, May 24, 2025
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Jadwal dan Syarat Masuk SD 2025 di Simalungun, Ini Ketentuannya

journalist-avatar-top
Jumat, 23 Mei 2025 18.49
jadwal_dan_syarat_masuk_sd_2025_di_simalungun_ini_ketentuannya

Ilustrasi SPMB. (f:net/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Terhitung mulai tahun ajaran 2025/2026, peserta didik yang telah berusia 5,5 tahun per 1 Juli dapat diterima masuk Sekolah Dasar (SD), dengan syarat memenuhi kriteria kecerdasan, bakat istimewa, serta kesiapan psikis yang memadai.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Simalungun, Uli Purba, menyebut kebijakan ini dirancang untuk menjangkau potensi anak-anak yang berkembang lebih cepat secara akademik maupun psikologis.

"Setiap anak punya ritme tumbuh kembang yang berbeda. Jika ada anak yang secara psikis dan intelektual sudah siap, maka mereka tidak perlu menunggu usia 6 atau 7 tahun," kata Uli, Jumat (23/5/2025).

Kebijakan ini disambut antusias para orang tua, termasuk Rina Sitorus, 32 tahun, warga Kecamatan Panei. Ia merasa lega karena putrinya yang baru berusia 5,5 tahun namun sudah mengenal huruf dan angka, kini berpeluang masuk SD lebih cepat.

"Saya sudah bingung mau daftarkan ke mana. Di TK dia sudah tidak tertantang," ujar Rina.

Selain itu, usia prioritas tetap pada angka tujuh tahun, dan usia minimal enam tahun juga masih diberlakukan sebagai standar umum. Sementara jalur pendaftaran yang dibuka meliputi jalur domisili, afirmasi, dan mutasi.

Berikut tahapan penting dalam proses penerimaan peserta didik baru SD di Simalungun:

1. Pendaftaran: 16-20 Juni 2025

2. Seleksi Berkas: 23-25 Juni 2025

3. Pengumuman: 26 Juni 2025

4. Pendaftaran Gelombang II: 30 Juni-1 Juli 2025

5. Seleksi Berkas Gelombang II: 2 Juli 2025

6. Pengumuman Gelombang II: 3 Juli 2025

7. Daftar Ulang: 4-5 Juli 2025

8. Hari Pertama Masuk Sekolah: 14 Juli 2025

"Jadi kami minta orang tua mencermati dan memilih sesuai kondisi anak. Tujuan akhirnya adalah memastikan anak bersekolah pada waktu yang paling tepat baginya," kata Uli.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk inovasi kebijakan yang mendukung keberagaman tumbuh kembang anak sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan pendidikan yang lebih personal dan terbuka. (indra/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN