Sunday, July 13, 2025
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Ini Syarat Dapat Kuliah Gratis untuk Putra Putri Batu Bara

journalist-avatar-top
Jumat, 11 Juli 2025 14.41
ini_syarat_dapat_kuliah_gratis_untuk_putra_putri_batu_bara

Plh Kadis Sosial PPPA (kemeja merah) menjelaskan program kuliah gratis. (Foto: Dok. Dinas PPPA Batu Bara/Mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Sebanyak 150 putra putri asal Kabupaten Batu Bara berkesempatan kuliah gratis melalui kerja sama Pemkab Batu Bara dengan Universitas Deztron Indonesia (UDI) Medan. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan beasiswa ini.

Plh Kepala Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Batu Bara, Muliadi, menjelaskan syarat utamanya adalah calon mahasiswa harus berasal dari keluarga tidak mampu.

“Hal ini harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dan pengantar dari desa, yang kemudian dikeluarkan oleh Dinsos PPPA Batu Bara,” ujar Muliadi saat sosialisasi di Kantor Dinas PPPA di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Jumat (11/7/2025).

Selain itu, calon penerima beasiswa kuliah gratis juga wajib:

  1. Terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dapat dicek atau diminta di Kantor Dinas Sosial PPPA Batu Bara
  3. Lulusan SMA, SMK, atau Aliyah sederajat pada tahun 2023, 2024, atau 2025, dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) atau ijazah

Muliadi menegaskan, sesuai arahan Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, kuota 150 orang ini harus benar-benar diberikan kepada warga Batu Bara yang tidak mampu. Pendataan harus segera diselesaikan bulan ini.

Ia juga mengingatkan agar pendataan dilakukan dengan jujur dan sesuai kondisi di lapangan.

“Jika ada yang belum terdata atau tidak mendapatkan bantuan seperti Program Keluarga Harapan atau BPNT, tapi layak menerima bantuan, silakan didata agar dicarikan solusi terbaik. Karena bantuan ini berkaitan dengan kewenangan pusat melalui dana APBN,” ucapnya. (ebson/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN