Dua Warga Kecamatan Tanah Jawa Ditangkap Polres Simalungun

Marbangun Sinaga, 28 tahun, dan Winner Lumban Tobing, 24 tahun, berada di Polres Simalungun. (Foto: Dok. Polres Simalungun/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Dua warga Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, bernama Marbangun Sinaga, 28 tahun, dan Winner Lumban Tobing, 24 tahun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Rabu (27/8/2025).
Keduanya ditangkap karena memiliki sabu 4,98 gram. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, mengatakan keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Penangkapan pertama di pinggir jalan depan Sekolah Nusantara, Kecamatan Tanah Jawa, dan lokasi kedua di sebuah rumah di Simpang Nagojor," ujar Henry Salamat Sirait, Kamis (28/8/2025).
Lanjut Henry lagi, dari pelaku Marbangun disita satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu 0,63 gram. Kemudian dari Winner disita lagi plastik klip berisi sabu dengan berat 4,35 gram.
"Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita mencapai 4,98 gram. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan Sat Narkoba menyelidikinya," ucapnya.
Setelah diinterogasi, Winner mengatakan sabu diperoleh dari pria bernama Peri Purba yang merupakan warga Kampung Dalam Tanah Jawa. (hamzah/hm20)
BERITA TERPOPULER




Kolombia Bantai Meksiko 4-0 di Laga Uji Coba: Luis Díaz Bersinar, Carbonero Tutup Pesta Gol di Texas





