Wednesday, April 30, 2025
home_banner_first
NEWS

Kemenag Sumut Buka 28.571 Kuota PPDB Madrasah 2025, Ini Jalur Pendaftarannya

journalist-avatar-top
Selasa, 29 April 2025 21.19
kemenag_sumut_buka_28571_kuota_ppdb_madrasah_2025_ini_jalur_pendaftarannya

Kabid Penmad Kanwil Kemenag Sumut, H. Erwin Pinayungan Dasopang. (f:susan/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kemenag Sumut) menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026 secara transparan dan akuntabel.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Penmad) Kanwil Kemenag Sumut, H. Erwin Pinayungan Dasopang menyebutkan bahwa ada sebanyak 28.571 siswa yang akan diterima tahun ini.

Ke 28.571 siswa itu terdiri dari 7.059 siswa di 125 Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) se-Sumut. Kemudian 11.045 siswa di 60 Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan 10.467 siswa di 42 Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se-Sumut.

Hal itu merujuk pada Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis PPDBM.

Erwin berharap, PPDBM di semua satuan pendidikan di Sumut dapat berjalan dengan baik dan transparan.

“Sehingga rekrutmennya punya persamaan hak pada semua lapisan masyarakat, sehingga merasakan bahwa keberpihakan berkenaan dengan proses penerimaan ini berjalan akuntabel dan tidak ada masalah di kemudian hari,” katanya, Selasa (29/4/2025).

MoU Penandatanganan Bersama Polda dan Ombudsman

Sebagai bentuk keseriusan, Kemenag Sumut juga menggelar penandatanganan komitmen (MoU) bersama dengan pihak Polda Sumut dan menghadirkan Ombudsman RI perwakilan Sumut.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh kepala seksi pendidikan madrasah dari 32 kabupaten/kota, serta seluruh kepala madrasah negeri tingkat MI, MTs, dan MA, baik secara langsung maupun virtual.

Tiga Jalur Penerimaan Siswa Baru 2025

PPDB tahun ini, kata Erwin, dibuka melalui tiga jalur, yakni jalur prestasi, jalur umum/reguler, dan jalur afirmasi. Jalur afirmasi ditujukan untuk siswa dari kelompok berkebutuhan khusus, masyarakat sekitar (zonasi), dan kelompok rentan lainnya.

Kemenag Sumut berharap tidak ada lagi praktik titipan maupun pungutan liar (pungli) yang mencederai proses rekrutmen, terlebih dengan adanya penandatanganan MoU tersebut.

Kemenag Sumut Buka Kanal Pengaduan

Selain itu, Kemenag Sumut juga akan membuka kanal aduan pengaduan umum. Jika ada permasalahan dalam proses PPDBM, masyarakat bisa langsung melaporkan.

“Kita akan menghubungkan kepada satuan pendidikannya, manakala ada pertanyaan atau permasalahan berkenaan dengan seputaran pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah,” ucapnya. (susan/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES