Newsroom: Pensiunan Guru Menang Gugatan Rp1,1 Miliar di PN Sibolga

Newsroom: Pensiunan Guru Menang Gugatan Rp1,1 Miliar di PN Sibolga
Newsroom: Pensiunan Guru Menang Gugatan Rp1,1 Miliar di PN Sibolga
Tapanuli Tengah, MISTAR.ID
Seorang pensiunan guru SMP Negeri 6 Sibolga, Perluhutan Siregar, akhirnya bisa bernapas lega setelah memenangkan gugatan perdata senilai Rp1,1 miliar di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (16/10/2025).
Perluhutan sebelumnya digugat oleh 11 rekannya sesama guru atas tuduhan penggelapan uang koperasi sekolah.
Namun, majelis hakim yang dipimpin Grace Martha Situmorang, bersama Rizal Ihutraja Sinurat dan Sakirin, memutuskan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima serta menghukum mereka membayar biaya perkara sebesar Rp157.500.
Usai sidang putusan, Perluhutan menyampaikan rasa syukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah menyatakan dirinya tidak bersalah.
Ia menegaskan bahwa tuduhan penggelapan itu tidak berdasar, sebab setiap tahun koperasi telah membagikan Sisa Hasil Usaha atau SHU kepada seluruh anggota sesuai aturan.
Sementara itu, kuasa hukum Perluhutan, Parlaungan Silalahi dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Sumatera, menilai keputusan majelis hakim sudah sangat adil dan sesuai fakta hukum di persidangan. (hm21).
PREVIOUS ARTICLE
Newsroom: Banjir Tembung, Akibat Drainase Dipenuhi SampahBERITA TERPOPULER









