Wednesday, October 8, 2025
home_banner_first
NEWS ROOM

Newsroom: Kejari Binjai Tahan Plt Kadis PUTR Terkait Korupsi DBH Sawit

Rabu, 8 Oktober 2025 16.05
newsroom_kejari_binjai_tahan_plt_kadis_putr_terkait_korupsi_dbh_sawit

Newsroom: Kejari Binjai Tahan Plt Kadis PUTR Terkait Korupsi DBH Sawit

Newsroom: Kejari Binjai Tahan Plt Kadis PUTR Terkait Korupsi DBH Sawit

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Binjai menahan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Kota Binjai, Ridho Indah Purnama, atas dugaan korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit pada proyek pemeliharaan jalan tahun anggaran 2023 dan 2024.

Penahanan dilakukan Senin malam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejari Binjai Nomor: Print-03.a/L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.

Kepala Kejari, Iwan Setiawan, menjelaskan, dana DBH sawit sebesar Rp14,9 miliar lebih diterima Pemko Binjai dari pemerintah pusat dan seluruhnya dikelola oleh Dinas PUTR untuk 12 proyek pemeliharaan jalan berkala.

Namun hasil penyidikan menemukan banyak penyimpangan, termasuk dua proyek yang tidak dikerjakan sama sekali, meski uang muka sebesar 30 persen telah dicairkan.

Dua proyek tersebut ialah pemeliharaan berkala jalan di Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, yang dikerjakan oleh CV. Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai kontrak mendekati Rp1,5 miliar dan proyek di Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan, oleh CV. Arif Sukses Jaya Lestari senilai Rp2,5 miliar lebih.

Sementara dari hasil pemeriksaan terhadap sepuluh proyek lainnya, tim ahli menemukan kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,657 miliar.

Selain Ridho Indah Purnama, penyidik juga menahan PPTK berinisial SFPZ dan rekanan proyek berinisial TSD. (Bayu/hm21).

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN