Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan soal Larangan ke Luar Negeri

Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto. (foto:20detik/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, resmi menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar, Jumat (12/9/2025) dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
Objek gugatan yang dipersoalkan adalah Surat Keputusan (SK) Menkeu Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut Soeharto. SK itu diterbitkan pada 17 Juli 2025 oleh Menkeu saat itu, Sri Mulyani, terkait pengurusan piutang negara.
Asal Mula Utang
Masalah piutang Tutut bermula dari keterlibatannya dalam bisnis infrastruktur dan perbankan sejak 1980-an. Perusahaan miliknya, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), sempat menempatkan deposito Rp78 miliar di Bank Yama, bank milik Tutut yang kolaps saat krisis moneter 1998. Dana tersebut ditolak penggantiannya oleh BPPN karena dianggap memiliki afiliasi langsung dengan keluarga Cendana.
Tutut juga tercatat sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui tiga perusahaan, yakni PT Citra Mataram Satriamarga (utang Rp191,61 miliar), PT Marga Nurindo Bhakti (Rp471,47 miliar, baru diangsur Rp1,09 miliar sejak 2010), serta PT Citra Bhakti Margatama Persada (Rp14,79 miliar dan US$ 6,51 juta). Total utang ketiga perusahaan itu mencapai lebih dari Rp775 miliar.
Respons Pemerintah
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri merupakan langkah sah dalam rangka penagihan piutang negara. “Instrumen ini penting agar obligor tidak menghindar dari kewajiban. Negara memiliki hak penuh untuk menagih utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),” jelas Staf Khusus Menkeu bidang komunikasi.
Kemenkeu juga menyatakan menghormati proses hukum di PTUN, namun tetap berkomitmen menyelesaikan kasus BLBI hingga tuntas.
Tutut menilai larangan bepergian itu melanggar hak pribadinya. Ia menunjuk kuasa hukum Ibnu Setyo Hastomo untuk mengajukan gugatan. PTUN Jakarta telah menjadwalkan sidang pemeriksaan persiapan, Selasa (23/9/2025) pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Sempat Anjlok, IHSG Kembali Hijau di Tengah Adaptasi Pasar Terhadap Menteri Keuangan Baru
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, yang baru dilantik pada 9 September 2025, kini harus menghadapi gugatan tersebut. Ia menyebut tetap menghormati proses hukum sembari melanjutkan tugasnya sebagai Menkeu.
“Ini adalah momen yang penuh makna bagi saya sekaligus babak baru pengabdian. Saya hormat atas kepercayaan Presiden untuk menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia,” ujar Purbaya.
Timeline Kasus Tutut Soeharto
17 Juli 2025 – SK Menkeu Nomor 266/MK/KN/2025 diterbitkan (era Sri Mulyani).
9 September 2025 – Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menkeu.
12 September 2025 – Gugatan Tutut didaftarkan di PTUN Jakarta (308/G/2025/PTUN.JKT).
17 September 2025 – Status perkara masuk tahap pemeriksaan persiapan.
23 September 2025 – Sidang persiapan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Kasus Tutut Soeharto vs Menkeu menjadi ujian serius komitmen pemerintah dalam menuntaskan kewajiban para obligor BLBI. Jika gugatan diterima, hal ini bisa menjadi preseden hukum penting. Namun jika ditolak, posisi negara dalam penagihan utang BLBI akan semakin kuat. (**/hm16)






















