Tuesday, September 2, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Target Pendapatan Negara Naik, Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Pajak Baru di 2026

journalist-avatar-top
Selasa, 2 September 2025 14.09
target_pendapatan_negara_naik_sri_mulyani_pastikan_tak_ada_pajak_baru_di_2026

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (foto: istimewa)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan memperkenalkan jenis pajak baru atau menaikkan tarif pajak pada tahun 2026, meski target pendapatan negara naik signifikan.

Dalam Rapat Kerja bersama DPD RI yang digelar secara virtual, Selasa (2/9/2025), Sri Mulyani menjelaskan target pendapatan negara pada 2026 mencapai Rp 3.147,7 triliun, meningkat 9,8 persen dari tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak diperkirakan mencapai Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5 persen.

“Banyak yang mengira peningkatan pendapatan negara berasal dari kenaikan tarif pajak. Padahal tidak ada kebijakan baru dalam perpajakan. Pajaknya tetap, yang dioptimalkan adalah kepatuhan,” ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan, fokus pemerintah adalah meningkatkan kepatuhan pajak dari kelompok yang mampu, tanpa memberatkan masyarakat yang belum kuat secara ekonomi.

Ia juga menyoroti perlakuan istimewa bagi pelaku UMKM. "Untuk UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun, tidak dikenakan PPh. Jika omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, dikenai tarif final sebesar 0,5 persen," katanya.

Pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk sektor-sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan, serta membebaskan PPh bagi masyarakat berpendapatan di bawah Rp60 juta per tahun.

“Ini menunjukkan komitmen pemerintah menjaga pendapatan negara tanpa mengorbankan kelompok masyarakat yang rentan. Prinsip gotong royong tetap menjadi dasar kebijakan fiskal kita,” ucapnya.

Di sisi pelayanan, Direktorat Jenderal Pajak akan terus menyempurnakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

“Kami juga memperkuat sinergi pertukaran data dan perlakuan setara antara transaksi digital dan non-digital. Semua ini bagian dari perbaikan tata kelola dan pengawasan,” tutur Sri Mulyani. (mtr/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN