Friday, November 7, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Soeharto Jadi Calon, Berikut Syarat Mendapat Gelar Pahlawan Nasional

Mistar.idJumat, 7 November 2025 15.32
journalist-avatar-top
soeharto_jadi_calon_berikut_syarat_mendapat_gelar_pahlawan_nasional

Ilustrasi pengusulan Soeharto, Gus Dur, dan Marsinah sebagai pahlawan nasional. 40 Nama Tokoh yang diusulkan jadi Pahlawan Nasional, Ada Marsinah hingga Soeharto. (foto: chatgpt/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Nama Presiden ke-2 Indonesia Soeharto masuk dalam daftar calon penerima gelar Pahlawan Nasional. Hal ini menimbulkan polemik karena banyak pihak yang tidak setuju dan menganggap Soeharto tidak layak untuk menerima gelar Pahlawan Nasional.

Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baik yang gugur demi membela negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan/menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan negara.

Dalam pemberian gelar Pahlawan Nasional, dapat pula disertai dengan pemberian Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan. Lantas, apa saja syarat seseorang bisa mendapatkan gelar Pahlawan Nasional?

Syarat mendapat gelar Pahlawan Nasional Ketentuan syarat untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam pasal 24 disebutkan, untuk memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus. Kemudian, mengenai apa saja yang menjadi syarat umum dan khusu secara rinci dijelaskan dalam pasal 25 dan pasal 26.

Syarat umum untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional adalah sebagai berikut: warga negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; memiliki integritas moral dan keteladanan; berjasa terhadap bangsa dan negara; berkelakuan baik; setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Sementara itu, syarat khusus untuk gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya: pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa; tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara; pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Penolakan Soeharto jadi Pahlawan Nasional Sebelumnya, muncul petisi penolakan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto melalui situs change.org. Petisi penolakan tersebut diinisiasi oleh Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto dan hadir sejak Oktober 2025 Mereka menilai Soeharto tidak memenuhi sejumlah persyaratan penerima gelar Pahlawan Nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009.

Soeharto dianggap tidak memenuhi asas-asas penerima gelar Pahlawan Nasional yang diatur dalam Pasal 2 UU tersebut, terutama untuk asas kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan.

Selama 32 tahun memimpin Indonesia, Soeharto disebut melakukan kekerasan HAM hingga penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, seperti praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, meski muncul petisi penolakan, proses pengusulan nama Soeharto untuk menerima gelar Pahlawan Nasional terus berjalan.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN