Wednesday, October 22, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Setelah Disanksi DKPP, KPU Bakal Dipanggil Komisi II DPR Terkait Penggunaan Jet Pribadi

Mistar.idRabu, 22 Oktober 2025 15.16
journalist-avatar-top
setelah_disanksi_dkpp_kpu_bakal_dipanggil_komisi_ii_dpr_terkait_penggunaan_jet_pribadi

Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin. (foto: internet/mistrar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyatakan, Komisi II DPR bakal memanggil komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggunaan jet pribadi di luar jalur logistik.

Dede mengatakan pimpinan KPU itu bakal dimintai penjelasan pada masa sidang mendatang. "Setelah masuk sidang akan kami tanyakan soal ini juga," kata Dede, Rabu (22/10/2025).

Dede mengingatkan seluruh penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dipertanggungjawabkan, termasuk penggunaan jet pribadi para komisioner KPU.

Politikus Partai Demokrat itu meminta KPU agar lebih hati-hati dalam menggunakan dana negara. Fasilitas yang bersumber dari APBN, kata dia, harus digunakan untuk melaksanakan tugas negara. "Bukan untuk kegiatan di luar itu," ujar Dede.

KPU disanksi DKPP

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan Ketua KPU dan empat komisioner lainnya menggunakan fasilitas jet pribadi puluhan kali untuk melintasi rute di luar jalur logistik. Penggunaan fasilitas di luar peruntukan itu dilakukan selama proses Pemilu 2024.

Ketua dan empat Anggota KPU yang naik jet pribadi sewaan tersebut adalah Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.

Karena perbuatannya, kelima orang itu telah mendapat sanksi teguran keras dari DKPP. "Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," kata anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/10/2025).

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN