Keputusan MK Nomor 135 Dinilai Perkuat Peran Bawaslu dan KPU

Jerry Sumampow (kanan) saat menyampaikan pandangannya dalam acara yang dipandu Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus di Hotel Shangrilla Ledongbarat Kecamatan Aekledong, Sabtu (18/10/2025). (foto:sunusi/mistar)
Labura, MISTAR.ID
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024 tentang pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Daerah dinilai memperkuat posisi serta peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut disampaikan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jerry Sumampow, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu yang digelar di Hotel Shangrilla, Ledongbarat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Sabtu (18/10/2025).
“Dengan adanya jeda waktu 2,5 tahun antara Pemilu Nasional dan Daerah, keberadaan Bawaslu dan KPU semakin diperkuat. Ini memungkinkan keduanya bekerja lebih optimal dan fokus dalam setiap tahapan pemilu,” ujar Jerry dalam forum yang dimoderatori Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus.
Baca Juga: Bawaslu Labura Gelar Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu Bahas Regulasi Pasca Putusan MK
Jerry juga menyinggung wacana menjadikan Bawaslu dan KPU sebagai lembaga ad hoc. Ia menilai hal ini kurang tepat, mengingat keduanya memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas demokrasi.
“Jangan sampai hanya karena siklus pemilu lima tahunan, lembaga strategis seperti Bawaslu dan KPU dianggap cukup dihadirkan secara sementara,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jerry turut mengkritisi sistem politik Indonesia yang menurutnya cenderung oligarkis, di mana pengambilan kebijakan masih sangat didominasi oleh elite politik.
“Akibatnya, masyarakat semakin jauh dari proses politik. Ini tantangan serius bagi demokrasi kita,” ucapnya.
Sementara itu, Berly Halim Harahap, staf ahli anggota Komisi II DPR RI, yang juga menjadi narasumber pada sesi sebelumnya, turut memperkuat pendapat Jerry.
Dalam closing statement-nya, Berly yang merupakan alumnus Fakultas Syariah UIN Medan, menegaskan pentingnya menjaga independensi dan keberlanjutan Bawaslu sebagai lembaga tetap, bukan ad hoc.
Diskusi berlangsung hangat dan interaktif. Beberapa peserta yang aktif memberikan tanggapan antara lain Ketua MD KAHMI Labura Ahmad Syafii Hasibuan dan perwakilan PA GMNI Labura, Januardo Purba. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Meriah! Pemkab Labuhanbatu Gelar Resepsi dan Hiburan Rakyat Usai Sukses Hari Jadi ke-80BERITA TERPOPULER









Nottingham Forest vs Chelsea: Prediksi Duel Panas, The Blues Tanpa Maresca dan Palmer di City Ground
