Tuesday, September 2, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Rekam Jejak Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen yang Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
Selasa, 2 September 2025 18.09
rekam_jejak_direktur_lokataru_foundation_delpedro_marhaen_yang_ditangkap_polisi

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. (foto:doklokatarufoundation/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap polisi di sekretariat organisasinya di Jakarta, Senin (1/9/2025) malam. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan.

Menurut keterangan saksi, sekitar 10 polisi berpakaian hitam-hitam mendatangi kantor Lokataru. Mereka mengetuk pagar dan menanyakan keberadaan Delpedro. Setelah dipastikan berada di dalam, aparat langsung masuk dan membawa Delpedro dengan mobil Suzuki Ertiga putih. Beberapa barang, termasuk laptop, ikut disita.

Polda Metro Jaya sempat bungkam terkait penangkapan ini. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi akhirnya membenarkan.

“Benar, saudara DMR diamankan penyidik Ditreskrimum karena diduga melakukan ajakan dan hasutan provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak-anak,” katanya di Semanggi, Selasa (2/9/2025).

Penangkapan Delpedro disebut dilakukan tanpa surat perintah resmi. Pihak Lokataru Foundation mengungkap penjemputan itu berlangsung cepat dan menimbulkan banyak pertanyaan.

Profil Singkat Delpedro Marhaen

Delpedro Marhaen dikenal sebagai aktivis HAM dan Direktur Lokataru Foundation sejak 2024. Organisasi ini berfokus pada advokasi dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Selain itu, ia juga peneliti di Haris Azhar Law Office, serta pernah aktif di berbagai lembaga HAM seperti KontraS, BandungBergerak.id, hingga Hakasasi.id.

Riwayat pendidikannya meliputi Sarjana Hukum (Universitas Tarumanegara), Magister Ilmu Politik (UPN Veteran Jakarta), serta Magister Hukum (Universitas Tarumanegara).

Bukan Pertama Kali Ditangkap

Penangkapan kali ini bukan yang pertama bagi Delpedro. Pada Agustus 2024, ia juga sempat diamankan polisi usai aksi demonstrasi menolak revisi UU Pilkada di DPR RI.

Kini, Delpedro masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Polisi menyebut ia terancam hukuman hingga 5 tahun penjara jika terbukti bersalah. (**/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN