Tuesday, September 2, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Polda Metro Jaya Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Diduga Hasut Aksi Anarkis

journalist-avatar-top
Selasa, 2 September 2025 15.14
polda_metro_jaya_tangkap_direktur_lokataru_delpedro_marhaen_diduga_hasut_aksi_anarkis

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, terkait dugaan tindak pidana penghasutan. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (1/9/2025) di kantor Lokataru Foundation, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut Delpedro sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga mengajak dan menghasut untuk melakukan aksi anarkistis yang melibatkan pelajar, termasuk anak di bawah umur.

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan ajakan provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” kata Ade Ary dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).

Dugaan Penghasutan dan Penyebaran Hoaks

Menurut polisi, Delpedro diduga menghasut untuk melakukan tindak pidana, menyebarkan informasi elektronik yang memuat pemberitahuan bohong, serta membiarkan anak-anak ikut demonstrasi tanpa perlindungan.

Tindakan ini disebut terjadi sejak 25 Agustus 2025 saat aksi unjuk rasa berlangsung di sekitar Gedung DPR/MPR RI dan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Polisi menjerat Delpedro dengan sejumlah pasal, antara lain:

  1. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
  2. Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi bohong.
  3. Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak terkait pelibatan anak dalam aksi.

Jika terbukti bersalah, Delpedro terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp1 miliar.

Penjemputan Delpedro Diwarnai Kontroversi

Lokataru Foundation dalam pernyataan resminya menilai proses penangkapan dilakukan secara intimidatif dan melanggar prosedur hukum. Mereka menyebut ada 7–8 personel kepolisian dari Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya yang mendatangi kantor Lokataru di Kayu Putih, Jakarta Timur, pada malam hari.

“Hal ini mengindikasikan adanya penjemputan paksa di luar jam kerja normal dan tanpa kejelasan surat perintah penangkapan,” tulis pernyataan Lokataru.

Pihak Lokataru juga menuding polisi melarang Delpedro menghubungi kuasa hukum, membatasi hak komunikasi, bahkan melakukan penggeledahan tanpa surat perintah. Selain itu, petugas disebut merusak dan menonaktifkan CCTV kantor.

Polisi Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Meski ada tuduhan pelanggaran prosedur, Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan Delpedro dilakukan sesuai aturan. Ade Ary menyatakan pihaknya masih mendalami bukti-bukti terkait ajakan anarkistis melalui media sosial.

“Ini bukan ajakan demo, tapi ajakan untuk melakukan anarki. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak,” ujarnya.

Polisi juga menegaskan akan bertindak tegas dan terukur bila aksi anarkis benar terjadi, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Respons Publik dan Dampak Terhadap Kebebasan Sipil

Penangkapan Delpedro menuai kritik dari pegiat HAM dan organisasi masyarakat sipil. Lokataru menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata terhadap kebebasan sipil serta demokrasi. (*)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN