Polda NTB Tetapkan Penyandang Disabilitas IWAS sebagai Tersangka Pemerkosaan

polda ntb tetapkan penyandang disabilitas iwas sebagai tersangka pemerkosaan
Mataram, MISTAR.ID
Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan pria penyandang disabilitas berinisial IWAS (21), yang tidak memiliki kedua tangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MA. Penetapan ini memicu perbedaan keterangan antara pihak keluarga tersangka dan polisi.
Ibu tersangka, GAA, menyebut bahwa MA yang justru membawa IWAS ke sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober lalu. Menurut GAA, MA membayar biaya homestay dan membawa IWAS tanpa paksaan.
“Anak saya dibonceng oleh wanita itu ke homestay, dibuka bajunya dan celananya. Malah kebalik, harusnya dia yang jadi korban,” ujar GAA mengutip dari CNN.
Baca juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Disabilitas IWAS di Mataram
GAA juga menegaskan bahwa anaknya selalu membutuhkan pendampingan dalam aktivitas sehari-hari karena keterbatasannya. Ia berharap polisi meninjau ulang penetapan IWAS sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengatakan bahwa IWAS lah yang mengajak korban ke homestay dan diduga melakukan pemerkosaan dengan tipu daya.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, IWAS, meski disabilitas fisik, tidak memiliki hambatan untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” kata Syarif pada Sabtu (30/11/24).
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Kejahatan Seksual Anak di Simalungun Diproses
Hasil visum dan pemeriksaan psikologi korban menunjukkan adanya kekerasan seksual. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti jilbab, helm, rok, uang Rp50 ribu, dan seprai bermotif bunga.
Menurut Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, IWAS menggunakan kedua kakinya untuk membuka pakaian korban dan memaksa korban.
“IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka,” ujar Pujewati.
Saat ini, IWAS dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kasus ini tengah menjadi sorotan karena melibatkan pelaku dengan disabilitas, yang menimbulkan perdebatan terkait bukti dan motif yang terlibat. (cnn/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Disabilitas IWAS di Mataram