Pengamat dari Sumut Komentari Pemisahan Pilkada dan Pilpres, Ini Katanya

Pengamat sosial dan politik Sumut, Agus Suriadi. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengamat politik asal Sumatera Utara, Agus Suriadi, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Pemilihan Presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif merupakan keputusan penting yang berpotensi meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
“Pemisahan ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih baik bagi pemilih untuk fokus pada masing-masing pemilihan,” ujar Agus saat diwawancarai Mistar, Sabtu (5/7/2025).
Menurutnya, pemilu yang dilaksanakan secara terpisah akan memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk memahami visi, misi, dan program kerja masing-masing calon, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Putusan MK tersebut saya rasa dapat meningkatkan kualitas pemilih dalam menentukan pilihan. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi secara lebih matang dalam pesta demokrasi,” tuturnya.
Baca Juga: Tok! MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029, Pemilu Serentak Lima Kotak Dihapus
Implikasi Lain: Masa Jabatan dan Stabilitas Politik
Agus juga menyoroti potensi perpanjangan masa jabatan anggota dewan sebagai konsekuensi dari perubahan jadwal pemilu ini. Ia menilai bahwa isu ini harus dikaji dengan serius dan dikomunikasikan secara terbuka kepada publik.
“Di satu sisi, stabilitas politik dan kesinambungan pemerintahan memang penting. Namun, kita juga harus memastikan agar tidak terjadi stagnasi dalam proses demokrasi,” kata pria berusia 57 tahun itu.
Ia menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkala terhadap kinerja anggota dewan, agar mereka tetap akuntabel dan bertanggung jawab kepada rakyat yang telah memilih mereka.
Dampak Terhadap Dinamika Politik Daerah
Lebih lanjut, Agus memperkirakan bahwa pemisahan jadwal pemilu juga akan membawa konsekuensi terhadap dinamika politik di tingkat daerah.
“Dengan adanya pemilihan yang terpisah, bisa muncul tantangan baru dalam hal koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah,” ucapnya.
Untuk itu, ia menilai perlunya membangun komunikasi yang efektif dan sinergi yang kuat antara berbagai pihak—termasuk penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat sipil—guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan kebingungan publik.
Agus Suriadi melihat putusan MK mengenai pemisahan jadwal Pilpres, Pileg, dan Pilkada sebagai langkah strategis yang dapat memperbaiki kualitas partisipasi pemilih.
Namun, ia juga menegaskan bahwa semua implikasi teknis, seperti perpanjangan masa jabatan dan koordinasi lintas pemerintahan, perlu dikelola secara cermat dan transparan agar tidak menimbulkan permasalahan baru dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. (ari/hm27)
BERITA TERPOPULER









