Kementerian Haji dan Umrah Percepat Antrean Haji 2025

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, (foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Zeira Salim Ritonga, menilai kehadiran Kementerian Haji dan Umrah akan membantu mengurai kuota dan masa antrean masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji.
“Dengan hadirnya Kementerian ini, saya rasa dapat dialihkannya jatah dari Raja Arab Saudi sebanyak 20.000 kuota. Kehadiran kementerian ini saya rasa dapat mengurasi masa antrean masyarakat dalam mendapatkan giliran Ibadah haji,” ujarnya pada wartawan di Gedung DPRD Sumut, Kamis (11/9/2025).
Politisi PKB itu menyampaikan, keberadaan Kementerian Haji dan Umrah diharapkan dapat memperkuat kinerja pemerintah, khususnya pada kabinet Prabowo, dalam memberantas oknum yang kerap menjual kuota haji yang merugikan masyarakat.
“Jadi jangan sampai ada lagi yang dialihkan untuk haji khusus dan diperjualbelikan kuotanya. Tetapi itu diberikan kepada kloter haji reguler untuk mengurai daftar tunggu,” kata Bendahara PKB Sumut tersebut.
Baca Juga: BP Haji Resmi Jadi Kementerian Haji dan Umrah, DPR Sahkan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Ia menambahkan, langkah ini juga diharapkan memberikan semangat baru untuk tata kelola haji dan umrah agar tidak ada oknum yang memanfaatkan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum.
“Kita memintah kepada pemerintah untuk kuota itu direalisasikan kepada penambahan kuotanya ke haji reguler saja. Harus dihindari haji khusus itu. Jadi daftar tunggu yang selama ini berdurasi 15 hingga 20 tahun dapat dipercepat,” ucapnya.
Zeira menegaskan, jika dikelola dengan baik, perbandingan antara haji khusus dan haji reguler yang selama ini terjadi dapat dituntaskan melalui hadirnya Kementerian Haji dan Umrah.
“Untuk umrah nantinya dapat lebih diperbaiki juga pelayanannya. Khususnya dalam mengawasi para pengusaha travel dalam melayani masyarakat melaksanakan ibadah umrah,” katanya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, kehadiran Kementerian Haji dan Umrah menjadi semangat dalam memperbaiki tata kelola, pelayanan publik, hingga khusyuknya umat muslim Indonesia dalam menunaikan ibadah. (Ari/hm17)