Saturday, May 31, 2025
home_banner_first
NASIONAL

MK Tegaskan SD-SMP Swasta Boleh Tarik Biaya, Ini Syaratnya

journalist-avatar-top
Selasa, 27 Mei 2025 20.22
mk_tegaskan_sdsmp_swasta_boleh_tarik_biaya_ini_syaratnya_

Ilustrasi pelajar di sekolah swasta (f:ist/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa tidak semua sekolah swasta wajib menggratiskan biaya pendidikan, meski sebelumnya menyatakan bahwa wajib belajar sembilan tahun harus bebas pungutan. MK memberikan pengecualian bagi sekolah-sekolah swasta tertentu yang memiliki kekhasan atau tidak menerima bantuan dana dari negara.

Hal ini disampaikan dalam putusan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam sidang putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa ada perbedaan mendasar antara sekolah swasta yang menawarkan program kurikulum tambahan dan yang bergantung pada pendanaan pemerintah.

“Sekolah-sekolah dengan kurikulum internasional atau berbasis keagamaan memiliki karakteristik khusus yang membuat biaya operasionalnya berbeda. Siswa dan orang tua yang memilih sekolah seperti ini biasanya sudah memahami konsekuensi biaya yang harus ditanggung,” ujar Enny, Selasa (27/5), di Gedung MK.

Enny menyebut, sekolah swasta yang tidak menerima atau menolak bantuan dana dari APBN maupun APBD tetap diperbolehkan menarik biaya dari siswa. Namun MK menekankan, bagi sekolah swasta yang mendapatkan dukungan dari negara, pungutan biaya harus ditekan seminimal mungkin, bahkan ditiadakan bagi siswa yang tidak mampu secara ekonomi.

Pemerintah pusat dan daerah tetap memiliki kewajiban untuk mengalokasikan anggaran pendidikan dasar bagi sekolah-sekolah swasta yang memenuhi syarat. Dana bantuan hanya dapat diberikan kepada sekolah yang pengelolaannya sesuai regulasi dan memiliki akuntabilitas yang jelas.

Putusan MK juga mengoreksi frasa “tanpa memungut biaya” yang selama ini dianggap hanya berlaku untuk sekolah negeri. Frasa tersebut dianggap memunculkan diskriminasi terhadap siswa di sekolah swasta, yang kerap kali harus membayar lebih karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Dengan perubahan ini, negara berkewajiban menjamin pendidikan dasar gratis secara merata, termasuk bagi siswa di sekolah swasta, selama sekolah tersebut memenuhi ketentuan dan mendapatkan dukungan pendanaan dari pemerintah.

Putusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam mendorong pemerataan akses pendidikan dasar dan memastikan tidak ada anak yang tertinggal karena alasan ekonomi.(sr/hm17)

REPORTER: