MA Batalkan Aturan Ekspor Pasir Laut

Pengerukan Pasir Laut. (f: ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam putusan Nomor 5/P/HUM/2025, MA menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, khususnya Pasal 56.
Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP 26/2023 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Pasal 56 UU Kelautan.
Putusan ini sekaligus membatalkan legalitas ekspor pasir laut yang sebelumnya diatur dalam beleid tersebut. MA memerintahkan Presiden selaku termohon untuk mencabut aturan tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa PP 26/2023 disusun tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak berdasarkan mandat eksplisit dari undang-undang. Kebijakan tersebut dinilai bersifat praktis dan terburu-buru serta mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan laut.
“Pengaturan ekspor pasir laut dalam PP ini bertentangan dengan semangat pelestarian lingkungan dan tanggung jawab negara dalam menjaga ekosistem pesisir,” kata MA, Kamis (26/6/2025).
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen yang menilai kebijakan tersebut bertolak belakang dengan larangan eksploitasi pasir laut yang selama ini dijalankan pemerintah.
Dalam gugatannya, Taufiq menyertakan Presiden RI sebagai termohon, dengan kuasa hukum dari Menteri Hukum dan HAM, Menteri ESDM, dan Menteri Kelautan dan Perikanan. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Evakuasi Jenazah Pendaki di Gunung Salak Terkendala Medan Terjal