Wednesday, September 3, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Lemkapi Respons Polda Metro Jaya Menangkap Enam Penghasut Aksi Anarkistis di Jakarta

journalist-avatar-top
Rabu, 3 September 2025 15.48
lemkapi_respons_polda_metro_jaya_menangkap_enam_penghasut_aksi_anarkistis_di_jakarta

Direktur Lemkapi, Edi Hasibuan. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memberikan tanggapan positif terhadap langkah Polda Metro Jaya yang menangkap enam tersangka penghasut aksi anarkistis semasa unjuk rasa di DKI Jakarta.

Penangkapan ini dianggap sebagai bentuk penegakan hukum yang murni.

Direktur Lemkapi, Edi Hasibuan, menjelaskan bahwa tindakan penangkapan dilakukan karena para tersangka melakukan pelanggaran hukum dengan memprovokasi dan mengajak pelajar untuk terlibat dalam tindakan anarkistis.

"Polisi bertindak karena mereka telah melanggar hukum," ujar Edi di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Edi menegaskan bahwa tindakan para tersangka jelas melanggar hukum, dan oleh karena itu, Lemkapi mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya dalam menindak tegas siapapun yang terlibat dalam aksi kerusuhan yang mengakibatkan pembakaran dan penjarahan harta milik warga.

"Kita dukung Polda Metro Jaya untuk memproses hukum siapapun yang menjadi dalang dari aksi anarkistis ini," tambahnya.

Di samping itu, Edi menegaskan bahwa Lemkapi tetap menghargai hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat melalui aksi demonstrasi, asalkan dilakukan secara damai dan tidak melibatkan anak-anak di bawah umur.

Diketahui, enam tersangka yang ditangkap berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL, diduga menyebarkan hasutan melalui media sosial untuk mendorong pelajar dan anak-anak agar ikut serta dalam kerusuhan yang terjadi pada 25 dan 28 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan yang mendalam.

"Keenam pelaku ini ditangkap setelah kami menemukan bukti dan keterangan yang cukup," jelasnya.

DMR ditangkap di Jakarta Timur pada malam hari, tanggal 1 September 2025, sedangkan MS ditangkap keesokan harinya di Polda Metro Jaya. SH ditangkap di Bali, RAP di Palmerah (Jakarta Barat), dan KA ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan tercipta situasi yang aman dan kondusif di DKI Jakarta, serta menjaga kebebasan berpendapat dengan cara yang bertanggung jawab. (**/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN