Wednesday, August 6, 2025
home_banner_first
NASIONAL

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

journalist-avatar-top
Rabu, 6 Agustus 2025 20.55
kpk_tetapkan_2_anggota_dpr_tersangka_korupsi_dana_csr_bank_indonesia

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu bersama Jubir KPK Budi Prasetyo konferensi pers soal tersangka CSR BI (Foto: Inilah.com/Mistar).

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah dilakukan sejak akhir tahun 2024.

KPK Keluarkan Sprindik

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor 52 dan 53. “Dengan diterbitkannya Sprindik tersebut, secara resmi status keduanya naik menjadi tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8).

Meski begitu, Asep belum mengungkap identitas kedua anggota DPR tersebut. KPK menyatakan pengumuman nama tersangka dan pasal yang dikenakan akan disampaikan secara resmi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam waktu dekat.

Dua Legislator Diduga Terlibat

Berdasarkan informasi yang beredar, dua anggota DPR yang diduga terlibat adalah Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Keduanya sebelumnya sudah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Satori telah diperiksa sebanyak empat kali sejak 2024 terkait aliran dana CSR BI.

Heri Gunawan sempat hadir sebagai saksi pada Desember 2024, namun mangkir saat dipanggil kembali pada Juni 2025.

KPK belum memberikan konfirmasi resmi mengenai keterlibatan keduanya hingga saat ini.

Penyelidikan Sejak 2024

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia yang disalurkan melalui sejumlah yayasan dan lembaga mitra. Pada Desember 2024, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin dan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mencari bukti dokumen dan catatan transaksi yang berkaitan dengan penyaluran dana tersebut.

Menurut sumber internal KPK, dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi dan politik beberapa pihak.

Langkah Selanjutnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya akan segera mengumumkan secara terbuka detail konstruksi perkara, nama tersangka, serta pasal yang disangkakan.

“Kami pastikan penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik,” ujarnya.

KPK juga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman penyidikan. Lembaga antirasuah itu berkomitmen menuntaskan kasus ini demi menjaga integritas pengelolaan dana CSR di institusi keuangan negara.

Sorotan Publik dan Respons Partai Politik

Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena melibatkan anggota DPR yang seharusnya mengawasi pengelolaan anggaran negara. Beberapa partai politik disebut telah menyiapkan langkah internal untuk mengantisipasi dampak dari penetapan tersangka terhadap kader mereka.Pengamat hukum antikorupsi menilai langkah KPK ini penting untuk memberikan efek jera.

“CSR BI ini adalah dana sosial untuk masyarakat, bukan untuk memperkaya pihak tertentu. Penindakan tegas KPK sangat diperlukan,” kata Andi Firmansyah, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Indonesia. (*)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN