Bupati Pati Naikkan Tarif PBB hingga 250 Persen, Berikut Alasannya

Bupati Pati Sadewo (Foto: dok. Humas Polresta Pati/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, resmi menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Keputusan ini disampaikan Bupati Pati, Sudewo, usai rapat bersama camat dan Paguyuban Solidaritas Kepala dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) pada Minggu, 18 Mei 2025.
Sudewo, politikus Partai Gerindra, menjelaskan kenaikan ini diperlukan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang sudah 14 tahun tak mengalami penyesuaian tarif pajak. "Kami sepakat melakukan penyesuaian sebesar 250 persen karena PBB sudah lama tidak naik," ujarnya melalui laman resmi humas.patikab.go.id sebagaimana dikutip pada Rabu (6/8/2025).
Baca Juga: Kenaikan Tarif PBB, Pengamat: Baik untuk PAD, Tapi Sesuaikan juga dengan Kemampuan Masyarakat
Ia menambahkan, tambahan pemasukan dari kenaikan PBB-P2 akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur, termasuk jalan, pembenahan RSUD RAA Soewondo, serta mendukung sektor pertanian dan perikanan.
Saat ini, penerimaan PBB di Kabupaten Pati hanya mencapai Rp29 miliar, jauh tertinggal dibanding Kabupaten Jepara (Rp75 miliar), Rembang, dan Kudus (Rp50 miliar), padahal Pati memiliki wilayah yang lebih luas.
Kebijakan ini menuai penolakan luas dari masyarakat. Ribuan warga berencana menggelar demonstrasi pada 13 Agustus 2025 mendatang. Menanggapi rencana aksi tersebut, Sudewo menegaskan tak akan mundur. "Siapa yang menolak, silakan lakukan. Bahkan bawa 50 ribu massa pun keputusan tetap jalan," tegasnya dalam sebuah video yang beredar di media sosial. (*)