Saturday, August 2, 2025
home_banner_first
NASIONAL

KPK Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto

journalist-avatar-top
Kamis, 31 Juli 2025 15.12
kpk_ajukan_banding_atas_vonis_35_tahun_penjara_untuk_hasto_kristiyanto

Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto digelar lagi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). (foto: Antara)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

“Karena putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan, yaitu kurang dua pertiga, maka jaksa penuntut umum mengajukan banding,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Kamis (31/7/2025).

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut jaksa masih memiliki waktu hingga Jumat (1/8) untuk menyampaikan pernyataan sikap secara resmi.

“Saya serahkan sepenuhnya kepada Direktur Penuntutan untuk memutuskan,” ucapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Di sisi lain, belum ada pernyataan resmi dari pihak Hasto mengenai rencana banding atau penerimaan putusan tersebut. Upaya konfirmasi kepada kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, masih belum mendapatkan respons.

Putusan Hakim: Terbukti Terlibat dalam Skema Suap

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Hasto bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hasto disebut menyediakan dana sebesar Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar yang digunakan sebagai suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Dana itu bertujuan melancarkan proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Rekaman komunikasi dan bukti percakapan via WhatsApp turut memperkuat keterlibatan Hasto dalam perencanaan dan pelaksanaan suap tersebut.

Vonis dan Pertimbangan Hakim

Hasto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan. Masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari hukuman tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku, karena unsur delik secara materiil dan temporal tidak terpenuhi. Perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan juga menjadi salah satu dasar pembebasan dari dakwaan tersebut.

Hal-hal yang memberatkan termasuk tindakan Hasto yang dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta mencederai integritas lembaga pemilu. Sementara itu, hal yang meringankan antara lain sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta dedikasinya di sektor publik.

Perkara dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dengan anggota majelis Sunoto dan Sigit Herman Binaji. (mtr/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN