Saturday, July 26, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku

journalist-avatar-top
Jumat, 25 Juli 2025 17.28
hasto_kristiyanto_divonis_35_tahun_penjara_dalam_kasus_suap_harun_masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. (foto:kompas/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Hasto dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Selain hukuman penjara, Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hakim memerintahkan agar Hasto tetap ditahan. Sejumlah buku yang disita dalam proses penyidikan juga diperintahkan untuk dikembalikan kepadanya.

Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun, hakim tidak menemukan cukup bukti bahwa Hasto melakukan perbuatan menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Majelis hakim menyebut tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf dalam kasus ini, sehingga Hasto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Dalam pernyataannya usai sidang, Hasto mengklaim dirinya menjadi korban dari komunikasi anak buahnya. Ia menyebut jika seluruh dana dalam kasus suap tersebut berasal dari Harun Masiku.

“Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, dan di dalam persidangan ini juga, seluruh dana di bawah sumpah itu berasal dari Harun Masiku,” ujar Hasto.

Ia mengacu pada Putusan Nomor 18 dan 28 Tahun 2020 dalam perkara serupa yang menurutnya mengungkap bahwa dana suap tidak berasal dari dirinya. Hasto juga menyoroti adanya perbedaan angka dana suap yang disebut-sebut selama persidangan.

“Dana dari Harun Masiku bukanlah Rp400 juta, hasil utak-atik dari Rp600 juta dikurangi Rp200 juta, tapi sebenarnya Rp750 juta. Ini juga kami tegaskan dalam pleidoi maupun di persidangan sebelumnya,” kata Hasto, menyiratkan adanya fakta yang dianggapnya disembunyikan dalam proses persidangan.

Tuntutan Jaksa: 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini bahwa Hasto tidak hanya memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, tetapi juga berupaya menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan, Kamis (3/7/2025). (**/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN