Monday, June 9, 2025
home_banner_first
NASIONAL

KLHK Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Cemari Laut dan Langgar Izin

journalist-avatar-top
Minggu, 8 Juni 2025 20.50
klhk_segel_tambang_nikel_di_raja_ampat_cemari_laut_dan_langgar_izin

Tambang Nikel di Raja Ampat disegel karena diduga mencemari laut (f:ist/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hanif Faisol Nurofiq resmi menyegel sejumlah tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan hidup.

Langkah tegas ini diambil menyusul ancaman kerusakan pada ekosistem pulau-pulau kecil di kawasan konservasi penting dunia tersebut.

Salah satu sorotan utama adalah tambang milik PT Anugerah Surya Pratama (ASP) di Pulau Manuran, yang memiliki konsesi seluas 109 hektare. Menurut Hanif, aktivitas tambang ini telah menyebabkan pencemaran laut berat, salah satunya akibat kolam pengendapan (settling pond) yang jebol dan mencemari garis pantai.

“Pemulihan lingkungan di pulau kecil ini akan sangat sulit. Air keruh dari tambang sudah menyebar ke pantai,” ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

KLHK telah menyegel tambang tersebut dan kini tengah mengkaji potensi sanksi pidana, perdata, hingga administratif terhadap perusahaan.

Tambang lain yang disorot adalah milik PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) di Pulau Kawe. Meski memiliki izin eksplorasi seluas 5.922 hektare, KSM diduga membuka tambahan lahan seluas 5 hektare di luar wilayah izin, tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Hanif menyatakan, pelanggaran tersebut termasuk dalam kategori pidana lingkungan, dan KLHK akan meninjau ulang izin lingkungannya.

Sementara itu, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dihentikan total kegiatannya oleh KLHK. Perusahaan ini tercatat melakukan eksplorasi ilegal di Pulau Manyaifun dan Batang Pele pada 10 titik tanpa PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) maupun dokumen lingkungan.

“MRP belum masuk tahap produksi, tapi eksplorasi mereka sudah menyalahi aturan,” tegas Hanif.

Satu-satunya perusahaan tambang yang tidak disegel adalah PT GAG Nikel, anak usaha BUMN Antam. KLHK menyatakan, aktivitas perusahaan tersebut masih mengikuti standar lingkungan dan belum menimbulkan pencemaran serius.

Meski demikian, izin lingkungan PT GAG tetap akan ditinjau ulang, terutama setelah keluarnya dua putusan hukum penting, yakni putusan Mahkamah Agung No. 57P/HUM/2022, dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023

Kedua putusan tersebut secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil, tanpa pengecualian.

“Ini bukan sekadar isu lingkungan, tapi juga persoalan hukum nasional. Kami akan berdiskusi dengan Kementerian ESDM, KKP, dan Kehutanan untuk menentukan langkah berikutnya,” ujar Hanif. (cnn/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN