Sunday, June 8, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Jokowi Tanggapi Surat Usulan Pemakzulan Gibran

journalist-avatar-top
Sabtu, 7 Juni 2025 17.46
jokowi_tanggapi_surat_usulan_pemakzulan_gibran

Jokowi. (f: ist/mistar)

news_banner

Solo, MISTAR.ID

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapan tentang surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai hal tersebut sebagai bagian dari dinamika politik yang wajar dalam sistem demokrasi Indonesia.

"Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa," ucap Jokowi saat ditemui di kediamannya usai menunaikan salat Iduladha pada Jumat (6/6/2025).

Jokowi juga mengingatkan bahwa pemakzulan presiden dan wakil presiden tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus mengikuti prosedur ketatanegaraan yang ketat. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut hanya bisa dilakukan apabila pejabat bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru [bisa dimakzulkan]," ujarnya.

Selain itu, Jokowi menyoroti sistem pemilihan kepala negara di Indonesia yang berbeda dengan beberapa negara lain. Menurutnya, di Indonesia, presiden dan wakil presiden dipilih sebagai satu paket, bukan secara terpisah seperti yang diterapkan di Filipina.

"Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri," kata Jokowi.

"Di Filipina itu [pemilihan presiden dan wapres] sendiri-sendiri. Di kita ini, kan, satu paket," lanjutnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat resmi kepada DPR dan MPR RI yang berisi permintaan agar lembaga legislatif tersebut segera memulai proses pemakzulan terhadap Gibran sebagai wakil presiden. DPR pun telah memastikan bahwa surat tersebut telah diterima secara resmi.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian tertulis dalam surat bertanggal 26 Mei 2025.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan pengiriman surat tersebut dan menyebutkan bahwa surat telah diterima oleh ketiga lembaga negara.

"Ya, betul [surat] sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (3/6).

Surat itu ditandatangani oleh empat purnawirawan tinggi TNI, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. (hm20)

REPORTER: