Rencana Prabowo Tampung Warga Gaza Dikritik: Bisa Dukung Skenario Trump?

Donald Trump dan Prabowo Subianto. (foto: AFP)
Jakarta, MISTAR.ID
Amnesty International Indonesia mengkritik rencana Presiden RI Prabowo Subianto untuk menampung 2.000 warga Gaza di Pulau Galang. Organisasi HAM itu menilai kebijakan tersebut bisa dianggap mendukung skenario relokasi warga Palestina yang sebelumnya diusulkan oleh Presiden AS, Donald Trump dan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyebut pemindahan warga Gaza—jika tidak dilakukan secara sukarela—dapat tergolong kejahatan perang menurut hukum internasional.
"Meski dibalut alasan kemanusiaan, rencana ini perlu dikritisi. Jika tidak hati-hati, Indonesia justru terlihat sejalan dengan skenario Israel-AS untuk mengosongkan Gaza dari warganya," ujar Wirya, Senin (11/8/2025).
Amnesty menilai solusi yang seharusnya diambil Indonesia adalah mendorong penghentian kekerasan dan agresi militer di Gaza, menuntut gencatan senjata permanen, serta membuka jalur bantuan kemanusiaan tanpa mengubah status warga Gaza sebagai penduduk wilayah yang diduduki.
Wirya juga mempertanyakan urgensi relokasi ke luar negeri dan menilai upaya tersebut berpotensi membuat warga Gaza kehilangan hak untuk kembali ke tanah kelahiran mereka.
“Relokasi ini dapat menjadi preseden buruk dan digunakan Israel untuk memperkuat klaim pendudukan ilegalnya,” katanya.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan rencana evakuasi 2.000 warga Gaza ke Pulau Galang, Kepulauan Riau, untuk keperluan pengobatan dan perawatan medis. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengatakan kebijakan itu murni atas dasar kepedulian kemanusiaan.
Namun, metode pengiriman bantuan via udara juga menuai kritik karena dianggap tidak efektif dan berisiko. Beberapa insiden bantuan udara ke Gaza sebelumnya bahkan menimbulkan korban jiwa.
Baca Juga: Warga Gaza Mulai Diusir ke Negara Ketiga
Wirya turut mengingatkan Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah besar terkait 12.000 pengungsi dan pencari suaka yang belum mendapatkan jaminan hak dasar. Ia menekankan penampungan warga Gaza harus disertai jaminan hak dasar dan kepastian bahwa mereka bisa kembali ke tanah asal.
Sementara itu, pengamat hubungan internasional Universitas Padjadjaran, Teuku Rezasyah, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati. Ia menilai kebijakan tersebut berisiko ditafsirkan sebagai kepatuhan Indonesia terhadap tekanan AS dan Israel.
“Israel dan AS bisa saja membingkai ini sebagai keberhasilan diplomatik mereka, seolah Indonesia tunduk pada agenda relokasi Palestina,” ucapnya.
Rezasyah juga menekankan pemerintah harus menegaskan kebijakan ini tidak terkait dengan upaya membuka hubungan diplomatik dengan Israel di masa mendatang. (mtr/hm24)