Ganjil Genap Jakarta Diperketat Akhir Pekan Ini, Simak Jadwal dan Kendaraan yang Bebas Melintas

Ilustrasi, Penerapan Ganjil Genap Jakarta. (foto:smartcityjakarta/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Menjelang akhir pekan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat penerapan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol ibu kota. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang biasanya meningkat pada Jumat dan Sabtu.
Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat guna meminimalisasi pelanggaran yang kerap terjadi, terutama pada jam sibuk. Masyarakat diimbau menyesuaikan waktu perjalanan agar tidak terjebak sanksi.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini
- Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
- Sore: 16.00 – 21.00 WIB
Pada Jumat (17/10/2025), kendaraan berpelat ganjil diperbolehkan melintas di ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap. Sementara itu, kendaraan berpelat genap wajib menunggu hingga jam pemberlakuan selesai.
Meski begitu, pembatasan tidak berlaku penuh 24 jam. Warga masih dapat menggunakan kendaraannya di luar jam pemberlakuan tanpa dikenai sanksi.
Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap
Sejumlah kendaraan tetap diperbolehkan melintas bebas selama aturan ini berlaku, di antaranya:
1. Mobil listrik
2. Kendaraan TNI dan Polri
3. Ambulans
4. Mobil pemadam kebakaran
5. Kendaraan tenaga medis (termasuk dokter)
6. Angkutan kota dan taksi.
Pemerintah juga telah menyiapkan jalur alternatif bagi pengendara yang tetap ingin menggunakan kendaraan pribadi. Namun, rute tersebut umumnya memutar dan berpotensi menambah waktu tempuh perjalanan.
Sebagai alternatif, warga dianjurkan menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, maupun KRL, yang siap beroperasi secara penuh selama akhir pekan.
Pengawasan Ketat dengan Teknologi ETLE
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, pihak kepolisian tidak hanya menempatkan petugas di lapangan, tetapi juga mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.
Pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan denda sebesar Rp500.000, sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu, polisi juga menerapkan rekayasa lalu lintas dan contraflow di ruas Tol Dalam Kota, mulai dari KM 0+200 (Cawang) hingga KM 7+200 (Semanggi), yang berlaku pukul 06.00–10.00 WIB.
Pemprov DKI juga tengah melakukan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi seiring pembangunan jalur MRT fase lanjutan. Karena itu, masyarakat diimbau menyesuaikan jadwal perjalanan agar tidak terjebak kemacetan panjang. (berbagaisumber/hm27)
BERITA TERPOPULER



Manchester United WFC Taklukkan Atletico Madrid 1-0 di Liga Champions Wanita: Gol Rolfo Jadi Penentu






