Dentuman Hiburan Malam di Hotel Anda, Pemko Siantar Sarankan Lapor ke Pemprov Sumut

Suasana di Hotel Anda Pematangsiantar. (foto:roland/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyarankan masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terkait aktivitas hiburan malam di Hotel Anda yang menuai penolakan dari warga dan jemaat gereja sekitar.
Kepala DPMPTSP Kota Pematangsiantar, Soefie M. Saragih, menjelaskan bahwa izin usaha tempat hiburan malam (THM) menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Sebaiknya dibuat juga surat ke provinsi, karena usaha tempat hiburan malam itu kewenangan provinsi,” ujar Soefie saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa sistem perizinan berusaha kini terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS). Adapun kewenangan pemko terbatas pada pemberian izin karaoke.
“Bar dan THM itu kewenangan provinsi. Yang sedang dipersoalkan [adalah kedua jenis usaha itu],” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kasatpol PP Pematangsiantar Mangaraja Nababan menyebut pihaknya telah menerima surat dari pihak kecamatan yang berisi teguran terhadap manajemen Hotel Anda terkait kebisingan dari aktivitas hiburan malam di tempat tersebut.
“Kebisingan sudah kita imbau. Selanjutnya, teguran dilakukan sesuai SOP,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Majelis Jemaat Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Bukit Sion menyatakan penolakan keras terhadap aktivitas hiburan malam di Hotel Anda yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur, berdekatan dengan gedung gereja.
Ketua Majelis Jemaat Pdt. Alberth Tombokan mengatakan, aktivitas hiburan malam tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan jemaat dan warga sekitar.
“Kami menerima banyak keluhan dari jemaat karena aktivitas hiburan malam di sana menimbulkan ketidaknyamanan. Apalagi lokasi Hotel Anda sangat berdekatan dengan gereja. Ini jelas tidak pantas,” ujarnya.
Dalam surat resmi tertanggal 6 Oktober 2025 yang dikirim kepada Wali Kota Pematangsiantar, pihak GMII Bukit Sion menegaskan penolakan terhadap keberadaan hiburan malam itu. Mereka meminta pemerintah meninjau kembali dan menutup kegiatan yang dinilai tidak sesuai etika serta berpotensi merusak moral generasi muda.
“Kami berharap Bapak Wali Kota dapat menindaklanjuti permohonan ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga sekitar gereja,” kata Alberth.
Ia juga mengingatkan bahwa pada September 2023, tempat hiburan malam di lokasi tersebut sempat ditutup oleh pemerintah, namun kini kembali beroperasi. Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan aturan yang melarang tempat hiburan berdampingan dengan rumah ibadah atau sekolah.
“Gereja kami tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi apa pun untuk usaha hiburan malam itu,” tegas Alberth.
Melalui surat tersebut, GMII Bukit Sion berharap Pemko Pematangsiantar segera mengambil langkah tegas demi menjaga ketentraman umat beragama dan kehormatan rumah ibadah. (hm16)