Saturday, October 18, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hakim Tolak Eksepsi Tujuh Terdakwa Korupsi Renovasi Puskesmas di Labuhanbatu

Mistar.idJumat, 17 Oktober 2025 10.30
RE
DI
hakim_tolak_eksepsi_tujuh_terdakwa_korupsi_renovasi_puskesmas_di_labuhanbatu

Sidang pembacaan putusan sela terhadap terdakwa Togu, Yusrial, Purnomo, dan Mahrani di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tujuh terdakwa kasus korupsi renovasi tiga gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023.

Ketujuhnya ialah Mahrani selaku mantan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yusrial Suprianto Pasaribu selaku mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, dan Rudi Syahputra selaku pemodal sekaligus mantan anggota DPRD Labuhanbatu.

Kemudian, Purnomo Siregar selaku Wakil Direktur CV Tri Rahayu, Togu Munte selaku Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama, Asep Karnama Putra selaku Wakil Direktur CV Perdana, dan Fazarsyah Putra alias Abe selaku kontraktor di CV Tri Rahayu.

Hakim menilai eksepsi para terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga memerlukan pembuktian lebih lanjut. Menurut hakim, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) juga telah cermat, jelas, dan lengkap, serta memenuhi syarat formil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum (PH) terdakwa Togu Munte, Yusrial Suprianto Pasaribu, Purnomo Siregar, dan Mahrani tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar, saat membacakan putusan sela di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (16/10/2025) sore.

Kemudian, eksepsi PH Fazarsyah, Asep, dan Rudi ditolak oleh majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim. Hakim pun memerintah JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara hingga putusan akhir.

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujar hakim.

Setelah membacakan putusan sela, hakim meminta jaksa untuk menghadirkan saksi pada Kamis (23/10/2025) mendatang agar diperiksa dan dimintai keterangan di persidangan yang terbuka untuk umum.

Dalam kasus ini, ketujuh terdakwa tersebut didakwa oleh JPU mengorupsi proyek renovasi tiga gedung Puskesmas di Labuhanbatu tahun anggaran 2023 secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara dengan total mencapai Rp2,8 miliar.

Adapun ketiga gedung Puskesmas yang direnovasi tersebut, yakni Puskesmas Negeri Lama di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dengan kerugian keuangan negara senilai Rp768 juta.

Puskesmas Teluk Sentosa di Kecamatan Panai, Kabupaten Labuhanbatu, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar. Selanjutnya, Puskesmas Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dengan kerugian keuangan negara sejumlah Rp805 juta.

Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN