Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Alasan KPK

Ilustrasi. (Foto: Istimewa/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari keduanya.
“Pemanggilan hari ini diperlukan untuk pemeriksaan dan pendalaman terkait perbuatan yang dilakukan saudara HG dan ST,” ujarnya kepada wartawan, Senin (15/9/2025), seperti dilansir dari Detik.
Menurut Budi, penyidik mendalami proses pengesahan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI-OJK, termasuk pelaksanaannya di lapangan.
“Kami telusuri kenapa anggaran program sosial itu menyasar pihak-pihak yang diduga terkait dengan kedua tersangka, dan mengapa dana PSBI tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
KPK menduga sebagian dana PSBI dialihkan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset dan kebutuhan lain. Dalam penyidikan, KPK juga telah memeriksa pihak BI, OJK, dan yayasan pengelola program sosial tersebut. []