Beli Uang Palsu di E-commerce, Warga Banyumas Ditangkap Usai Belanja di Purworejo

Ilustrasi uang palsu. (f:net/mistar)
Purworejo, MISTAR.ID
Seorang pemuda asal Banyumas berinisial B, 24 tahun, diringkus polisi setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sejumlah toko kelontong di wilayah Purworejo dan sekitarnya.
Penangkapan dilakukan di simpang empat Desa Geparang, Kecamatan Purwodadi, pada Selasa (13/5/2025) pukul 16.30 WIB.
Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, dalam konferensi pers Kamis (12/6/2025), mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran uang palsu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan saat hendak kembali melakukan aksinya,” ujar AKBP Andry.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui B memperoleh uang palsu melalui transaksi daring di platform e-commerce, setelah sebelumnya menemukan penjual uang palsu melalui sebuah grup Facebook pada 16 April 2025.
Dalam kurun waktu satu bulan, B telah melakukan sembilan kali pembelian uang palsu, dengan modus membeli pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
“Dalam satu transaksi, pelaku mendapatkan rasio 1 banding 3. Misalnya, ia membayar Rp500 ribu dan menerima uang palsu senilai Rp1,5 juta,” ujar Kapolres.
Uang palsu itu kemudian digunakan untuk membeli barang-barang kebutuhan harian di sejumlah toko kelontong di wilayah Purworejo dan Banyumas. Aksi pelaku terbilang rapi, namun tetap berhasil terendus oleh aparat berkat laporan masyarakat.
Kini, B dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) junto Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp50 miliar.
“Kami juga sedang melakukan penelusuran terhadap jaringan penjual uang palsu ini, bekerja sama dengan platform e-commerce serta pihak-pihak terkait,” tutur Kapolres.[]