Bareskrim Hentikan Penyelidikan Ijazah Palsu Jokowi, TPUA Keberatan

Foto dari fotokopi ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). (foto:kompas/hm16)
Jakarta, MISTAR.ID
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Brigjen (Pol) Sumarto dan dikirimkan kepada Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah.
“Penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian isi SP3D yang dibagikan Fadillah, Kamis (31/7/2025).
Data TPUA Dinilai Tidak Memenuhi Syarat Pembuktian
Bareskrim menilai bahwa fakta dan data yang disampaikan TPUA hanya bersifat sekunder dan tidak memenuhi unsur sebagai alat bukti yang sah secara hukum. Oleh sebab itu, laporan TPUA tidak dapat ditindaklanjuti dalam proses hukum.
Namun, TPUA melayangkan keberatan resmi terhadap keputusan tersebut. Dalam surat tertanggal 29 Juli 2025, Rizal Fadillah menilai penghentian penyelidikan tidak sesuai dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkapolri).
TPUA juga mempertanyakan ketidakhadiran Jokowi dan ijazah aslinya dalam gelar perkara khusus yang digelar pada 9 Juli 2025. Mereka menyatakan bahwa data yang mereka sajikan seharusnya dipertimbangkan sebagai alat bukti, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP.
“Pasal 184 KUHAP menyatakan bahwa alat bukti adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” ujar Rizal.
Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli Berdasarkan Uji Labfor
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan jika penyelidikan dihentikan karena hasil uji laboratorium forensik menyatakan ijazah Jokowi asli dan identik dengan dokumen milik tiga rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Telah diuji secara laboratoris dan hasilnya menunjukkan bahwa dokumen tersebut identik dan berasal dari satu produk yang sama,” kata Djuhandhani.
Ijazah atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT diterbitkan pada 5 November 1985 dan dinyatakan sah berdasarkan hasil pemeriksaan bahan kertas, teknik cetak, tinta, cap stempel, dan tanda tangan pejabat kampus.
Jokowi Bantah Sebut Partai Tertentu dalam Isu Ijazah Palsu
Saat ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, Kamis (31/7/2025), Jokowi menegaskan dirinya tidak pernah menyebut partai atau warna tertentu terkait tudingan ijazah palsu.
“Saya sampaikan ada orang besar yang mem-back up, tapi saya tidak pernah menyebut warna atau partai. Jangan ada yang merasa tertuduh,” kata Jokowi.
Dia juga menyatakan keyakinannya bahwa Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tidak terpengaruh oleh isu ini.
Partai Demokrat Bantah Keterlibatan
Partai Demokrat melalui Koordinator Juru Bicaranya, Herzaky Putra Mahendra, membantah tudingan bahwa mereka berada di balik isu ini. Ia menegaskan istilah “partai biru” merupakan fitnah yang bersifat insinuatif dan mencemarkan nama baik partai.
Baca Juga: Demokrat Tepis Terlibat Isu Ijazah Jokowi
“Roy Suryo yang selama ini mempertanyakan ijazah Jokowi sudah tidak lagi menjadi bagian dari Demokrat sejak 2019,” ujar Herzaky.
Menurutnya, hubungan antara keluarga SBY dan Jokowi tetap harmonis. Bahkan, Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep menghadiri Kongres V Partai Demokrat sebagai bentuk penghormatan. (**/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Rekening Tidak Aktif 3 Bulan Siap-Siap Diblokir PPATK!